Duda Dua Anak Ini Habiskan Uang Hasil Mencuri untuk Main Perempuan
Petugas kepolisian bertubuh gempal menggiring Ida Bagus Parwita alias Gus Bonenk (37) dari ruang tahanan menuju ruang Satreskrim Polres, Selasa
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Petugas kepolisian bertubuh gempal menggiring Ida Bagus Parwita alias Gus Bonenk (37) dari ruang tahanan menuju ruang Satreskrim Polres, Selasa (22/8/2017).
Duda dua anak tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah beraksi mencuri sejumlah uang dengan cara mengcongkel sadel sepeda motor yang terpakir di seputaran wilayah Banjar Beneng, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung.
Ida Bagus Parwata ketika itu sudah menggenakan pakaian berwarna orange khas tahanan Polres Klungkung.
Ia juga menggenakan zabo dan tangannya sudah terborgol.
Baca: Pria Datang ke Polsek Denpasar Barat dengan Bersimbah Darah, Ini yang Terjadi
Ia sempat memperagakan caranya beraksi memasukan tangan ke sadel motor, dan berhasil mengambil sejumlah barang berharga di bagasi motor korbannya.
“Uang hasil curian itu saya pakai kehidupan sehari-hari, juga jarang-jarang untuk beli minuman keras,” ujar Ida Bagus Parwita yang berasal dari Desa Bakas, Banjarangkan, Klungkung ini.
Bahkan, ia pun mengakui jika uang hasil kejahatannya ia gunakan juga untuk mencari wanita bayaran di wilayah Siyut, Gianyar.
Baca: Kerugian Jemaah First Travel Mencapai Rp.848 Miliar
“Seminggu sekali cari ceweknya, tidak sering-sering,” ujar Ida Bagus Parwita sembari terdengar sempat tertawa.
Penangkapan terhadap Ida Bagus ParwIta diawali ketika Sat Reskrim Polres Klungkung menerima laporan dari I Made Koti (59), warga Dusun Gunungrata, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung yang kehilangan 1 handphone dan uang tunai senilai Rp 2.650.000 yang ia simpan di bawah jok motornya, Minggu (20/8/2017) lalu.
“Setelah menerima laporan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP."
"Dari hasil penyelidikan mengarah ke tersangka, yang ternyata juga seorang resedivis kasus pencurian,” ujar Kanit I Sat Reskrim Polres Klungkung, IPDA Ibnu Rudihartono ketika dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017).
Hari itu juga, Minggu (20/8/2017) petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ida Bagus Parwita.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di seputaran Dusun Beneng, Desa Getakan.
Ia ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka Ida Bagus Parwita juga sempat melakukan pencurian dengan cara mengcongkel sadel di sebelah timur Pura Dalem Dukuh, Desa Nyalian,Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Ketika itu ia berhasil mencuri tas milik Nyoman Sukarja yang berisikan uang tunai senilai Rp 3 juta, 4 buah seruling bambu, 2 cincin perak bercampur emas, dan surat berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 4.250.000.
“Jadi modus tersangka mencongkel sepeda motor yang ditinggal pemiliknya ketika melakukan persembahyangan. Kasus ini masih kita terus kembangkan."
"Perlu diketahui, tersangka merupakan residivis pencurian tahun 2010 silam, dan sudah sempat divonis 2 tahun penjara,” jelas Ibnu.
Dari tangan tersangka Ida Bagus Parwita, petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 Hp Nokia warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dengan nopol DK 3718 MN, serta 1, buah baju kaos warna coklat, 1 buah celana pendek warna coklat, dan 1 sar buah nota pembayaran FIF tertanggal 8 Agustus.
“Uang hasil curiannya juga sempat digunakan untuk bayar kredit sepeda motor,” ujar IPDA Ibnu Rudihartono.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ida Bagus Parwita diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka dengan pasal itu diancam pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp900 juta,” tegas IPDA Ibnu Rudihartono. (*)