Tak Disangka, Dua Wanita Ini Sudah Bobol 22 Rumah
Kepolisian sektor Godean meringkus komplotan pencurian rumah beranggotakan seorang pria dan dua orang perempuan.
Editor:
Sugiyarto
Kelihaian mereka juga terlihat dengan cepatnya mereka menjual barang curian yang mengakibatkan aparat kesulitan melacak hasil kejahatan.
"Mobilitas mereka cukup tinggi. Sehari bisa beraksi tiga sampai lima TKP. Di TKP terakhir saja, hanya tersisa satu laptop dan satu ponsel," ulasnya.
Atas kerja kepolisian, aksi komplotan ini dapat diringkus kepolisan dan berakhir di kurungan penjara, dan penyidik menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan badan. (*)