Jero Dindin Hamili Sang Cucu, Katanya Syarat Agar Ilmu Baliannya Luntur
Raut wajah Jero Dindin tidak menampakkan wajah penyesalan sama sekali meski ia telah berbuat bejat terhadap cucunya hingga hamil tujuh bulan.
Bahkan kandungannya telah memasuki angka tujuh bulan.
Dengan kondisi syok, KA kemudian menanyakan kepada sang anak, siapa lelaki yang menghamilinya.
Namun RR tak mau menyebutnya.
Malah ia justru bersikukuh tidak pernah melakukan hubungan intim dengan siapapun.
"Ayahnya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembuku untuk dilakukan penyelidikan," kata AKP Deni Septiawan.
Lima Kali
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Sabtu (6/5/2017) dilakukan penangkapan terhadap kakek korban.
Polisi mencurigai kakek korban yang telah menghamili cucunya.
Sebab, dalam satu rumah hanya ditempati oleh sang kakek dan cucunya.
Ketika diinterogasi, Jero Dindin mengakui dia telah melakukan perbuatan bejat-nya sebanyak lima kali mulai dari bulan Januari hingga September 2016.
Dari lima usahanya mengajak korban, dua kali gagal.
Setelah percobaan ketiga, pelaku berhasil mengajak korban berhubungan intim tanpa penolakan.
Jero Dindin mengakui, di rumah ia hanya tinggal bersama dengan cucunya.
Sedangkan istrinya mendiami bangunan lain meski masih dalam satu pekarangan.
Hal ini, kata dia, karena dirinya sudah lama pisah ranjang.
"Saya siap menerima segala konsekuensi atas perbuatan yang saya lakukan," ujar Jero Dindin, dengan rambutnya yang sebagian sudah memutih dan tubuhnya yang kurus.
Berdasarkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Terhadap yang bersangkutan telah kami amankan di Polres Bangli dan akan kami lakukan penahanan serta proses lebih lanjut," ujar Deni.