Gagal Perkosa Anak Tiri, Edy Lampiaskan Kemarahan dengan Menghajar Mertuanya
Mula-mula Edy Siswanto (32), berusaha memperkosa anak tirinya, Sekar (15) nama samaran, namun gagal.
Mendapat laporan, polisi langsung mencari Edy.
Pelaku kemudian ditangkap, dan langsung dibawa ke Mapolsek Bantur untuk dimintai keterangan.
“Pelaku akan diproses karena melakukan dua tindakan pidana. Untuk kasus penganiayaan diproses di Bantur, untuk kasus perkosaan ditangani UPPA Polres Malang,” tegas Yatmo.
Kepada penyidik, Edy membantah telah berupaya memperkosa Sekar.
Namun sudah menetapkannya sebagai tersangka. Edy pun sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Bantur.
Edy akan dijerap pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
Selain itu Edy juga dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.