Gagal Perkosa Anak Tiri, Edy Lampiaskan Kemarahan dengan Menghajar Mertuanya
Mula-mula Edy Siswanto (32), berusaha memperkosa anak tirinya, Sekar (15) nama samaran, namun gagal.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Mula-mula Edy Siswanto (32), berusaha memperkosa anak tirinya, Sekar (15) nama samaran, namun gagal.
Melampiaskan kekesalannya, warga Desa SukorejoRT 50 / RW 10, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ini justru menganiaya mertuanya, Sai’in (55).
Awalnya, Edy menikahi janda beranak satu namun diam-diam Edy juga menaruh hati kepada anak tirinya.
Saat istrinya lengah, Edy berusaha memperkosa Sekar di rumah istrinya di Bantur.
“Perbuatan tersebut gagal karena korban melawan. Dia berteriak-teriak minta tolong sambil memukul pelaku, sampai akhirnya pelaku melepaskannya,” tutur Kapolsek Bantut, AKP Yatmo, Jumat (23/12/2016).
Selama ini Sekar tinggal bersama Sai’in.
Mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah tirinya, Sekar kemudian mengadu.
Mendapat aduan dari cucunya, Sai’in marah dan mengumpulkan seluruh keluarganya, Kamis (22/12/2016).
Edy kemudian dipanggil untuk disidang. Namun Edy membantah telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada Sekar.
Sementara Sai’in terus memojokkannya sesuai dengan pengakuan Sekar.
“Bukannya mengaku bersalah, pelaku justru marah kepada mertuanya. Akhirnya pelaku memukul mertuanya tersebut,” terang Yatmo.
Edy melayangkan pukulan ke arah dada Sai’in.
Akibatnya laki-laki malang ini harus dilarikan ke Puskesmas Bantur karena mengalami sesak nafas.
Edy sempat melarikan diri usai melakukan penganiayan tersebut.
Tidak terima dengan perlakukan Edy, Sai’in melapor ke Polsek Bantur.
Mendapat laporan, polisi langsung mencari Edy.
Pelaku kemudian ditangkap, dan langsung dibawa ke Mapolsek Bantur untuk dimintai keterangan.
“Pelaku akan diproses karena melakukan dua tindakan pidana. Untuk kasus penganiayaan diproses di Bantur, untuk kasus perkosaan ditangani UPPA Polres Malang,” tegas Yatmo.
Kepada penyidik, Edy membantah telah berupaya memperkosa Sekar.
Namun sudah menetapkannya sebagai tersangka. Edy pun sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Bantur.
Edy akan dijerap pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
Selain itu Edy juga dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.