Awalnya Pembunuh Tukang Parkir Ini Datang Hanya Ingin Minta Maaf Pada Korban
Wawan datang dengan dua temannya, mengaku semula ingin meminta maaf kepada korban.
"Kemudian tersangka bermaksud mendatangi korban, ingin meminta maaf. Justru disambut dengan sabetan senjata tajam," ujar Kombes Abiyoso.
Setelah mengelak, tersangka merebut pisau tersebut.
"Sajam itulah yang akhirnya digunakan menghabisi korban," tuturnya.
Ia menyebut tersangka menusukkan pisau ke dada, pinggang, dan paha korban.
"Jajaran kepolisian juga mengamankan dua saksi yang melerai perkelahian tersebut," imbuh dia.
Polisi juga menyita celana korban, jaket korban yang berlumuran darah, pisau, dan motor Yamaha Mio berpelat nomor H5659NP milik tersangka.
"Tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (*)