Kapendam III/Siliwangi: Aneh Jika Penghuni KPAD Klaim Rumah Itu Milik Mereka
Rencana pelaksanaan penertiban aset di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Dan bila telah berhenti atau pensiun maka rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara, akan tetapi khusus di lingkungan TNI AD berdasarkan surat telegram KASAD nomor st/331/2010 tanggal 8 Maret 2010 dinyatakan bahwa purnawirawan dan warakawuri diperkenankan untuk menempati sampai dengan meninggal," ujar Ariyanto.
Ariyanto juga membantah jika ada pernyataan dari pimpinan TNI AD tentang rencana peralihan rumah negara dari golongan II (rumah dinas/negara) menjadi golongan III (rumah negara yang dapat dijual kepada penghuninya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Menurutnya, hal tersebut diperjelas dengan surat telegram KASAD nomor st 187/2016 tanggal 21 Januari 2016.
"Warga KPAD dengan memasang barikade berupa palang besi, karung pasir, ban bekas dan bambu dan sangatlah tidak dibenarkan karena sesungguhnya hal tersebut sangat mengganggu aktivitas warga di sekitar," kata Ariyanto. (cis)