Minggu, 5 Oktober 2025

Kapendam III/Siliwangi: Aneh Jika Penghuni KPAD Klaim Rumah Itu Milik Mereka

Rencana pelaksanaan penertiban aset di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
TUTUP PORTAL - Warga memasang bambu runcing dan menumpuk karung berisi tanah di salah satu portal di Kompleks Perwira Angkatan Darat (KPAD) Gegerkalong, Kota Bandung, Rabu (13/7/2016). Tindakan yang dilakukan hampir di semua ruas jalan di kompleks ini sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penertiban 41 rumah purnawirawan TNI AD oleh Kodam III Siliwangi yang rencananya akan dilakukan pada 19-21 Juli 2016. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

"Dan bila telah berhenti atau pensiun maka rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara, akan tetapi khusus di lingkungan TNI AD berdasarkan surat telegram KASAD nomor st/331/2010 tanggal 8 Maret 2010 dinyatakan bahwa purnawirawan dan warakawuri diperkenankan untuk menempati sampai dengan meninggal," ujar Ariyanto.

Ariyanto juga membantah jika ada pernyataan dari pimpinan TNI AD tentang rencana peralihan rumah negara dari golongan II (rumah dinas/negara) menjadi golongan III (rumah negara yang dapat dijual kepada penghuninya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan).

Menurutnya, hal tersebut diperjelas dengan surat telegram KASAD nomor st 187/2016 tanggal 21 Januari 2016.

"Warga KPAD dengan memasang barikade berupa palang besi, karung pasir, ban bekas dan bambu dan sangatlah tidak dibenarkan karena sesungguhnya hal tersebut sangat mengganggu aktivitas warga di sekitar," kata Ariyanto. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved