Kapendam III/Siliwangi: Aneh Jika Penghuni KPAD Klaim Rumah Itu Milik Mereka
Rencana pelaksanaan penertiban aset di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kapendam III/Siliwangi, Letkol Arh M D Ariyanto menegaskan, rencana pelaksanaan penertiban aset di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ia mengklaim, tanah, bangunan dan seluruh fasilitas yang ada di KPAD merupakan milik negara.
"Negara dalam hal ini TNI AD cq Kodam III Siliwangi dan berkekuatan hukum karena terdaftar pada IKN noreg 30618084 dan sertifikat HP no 15 tahun 1998. Sungguh aneh bila penghuni mengklaim bahwa rumah tersebut adalah milik mereka dengan hanya berdasarkan pernyataan belaka," ujar Ariyanto melalui keterangan resminya kepada wartawan, Kamis (14/7/2016).
Ariyanto membantah, jika pembangunan rumah dinas pertama menggunakan uang rapel gaji prajurit.
Menurutnya, pembelian tanah dan pembangunan rumah dinas di KPAD itu berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan KASAD yang menjabat pada tahun 1960.
Surat perintah SP 49/I/1960 13 Januari 1960 itu ditandatangani Wakasad Djenderal Majoor Gatot Soebroto yang ditujukan kepada Dirzi dan Kepala Pembendaharaan Negara AD.
"Diperintahkan untuk melaksanakan pembelian tanah di Desa Sukarasa kewedanan Bojonegara Bandung untuk keperluan komando pelatihan (Koplat) dan pelaksanaan pembelian dilaksanakan oleh panitia negara," ujar Ariyanto.
Lantaran kala itu banyak perwira yang ditempatkan di hotel dan dibayar negara, kata Ariyanto, tanah yang semula seluruhnya digunakan untuk koplat itu diubah peruntukkannya.
"Agar sebagian dibangun Rumdis type G dan H sebanyak 100 bagi perwira yang dasarnya Sprin Kasad nomor SP/1392/XI/1960 tanggal 26 September 1960," kata Ariyanto.
Ariyanto menegaskan, tidak benar apabila ada pernyataan bahwa rumah dinas yang ada di komplek KPAD diserahkan kepada perorangan.
Sesuai surat keputusan Pangdam VI/Siliwangi, lama sebelum berubah menjadi Kodam III/Siliwangi, penghuni pertama diperintahkan untuk menempati bukan memiliki.
"Hal tersebut juga jelas jelas tertulis pada surat keputusan Pangdam VI/Siliwangi nomor kep 58-4/5/1964," kata Ariyanto.
Sesungguhnya, kata Ariyanto, Kodam III/Siliwangi dalam rencananya akan melaksanakan penertiban berdasarkan permenhan nomor 30 tahun 2009 tentang tata cara pembinaan rumah negara di lingkungan kementerian pertahanan dan TNI.
Berdasarkan hal tersebut, kata dia yang berhak menempati rumah negara, yakni prajurit TNI AD aktif.