Minggu, 5 Oktober 2025

Wakil La Nyalla Keluar Bui, Ungkap Kenyataan Dugaan Korupsi KADIN Jatim

Diar yang baru saja keluar bui setelah menjalani hukuman sebagai terpidana korupsi dana hibah KADIN Jatim

Editor: Sugiyarto
Super Ball/Feri Setiawan
La Nyalla Mattaliti 

Urutan pengembalian dan adalah pada 23 Juli 2012 sebesar Rp 850 juta diterima Nelson Sembiring, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp 920 juta diterima Nelson Sembiring.

Selanjutnya tanggal 1 Oktober 2012 sebesar Rp 226 juta diterima Diar Kusuma Putra, dan pada 29 Oktober 2012 sebesar Rp 100 juta diterima Nelson Sembiring. Terakhir 7 November 2012 sebesar Rp. 3,263 miliar diterima Diar Kusuma Putra.

Dalam perkara ini, Adik menegaskan, bahwa terkait perkara ini semua pihak telah diperiksa oleh penyidik pada 2015 lalu.

Pengadilan Tipikor telah menyidangkan dan mengadili kedua terdakwa, yakni Diar dan Nelson atas perkara penyimpangan penggunaan dana hibah KADIN Jatim tahun kegiatan 2011, 2012, 2013, dan 2104.

“Termasuk di dalamnya dana hibah tahun 2012 dimana sempat digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim,” paparnya.

Mengenai nama La Nyalla yang diketahui sebagai pemegang saham Bank Jatim, Adik menjelaskan ikhwal pembelian saham IPO Bank Jatim itu.

Bermula dari rapat di KADIN Jatim, pada 4 Juli 2012 yang dipimpin Deddy Suhajadi, Wakil Ketua Umum KADIN.

Rapat itu dihadiri sejumlah pengurus, di antaranya, Diar Kusuma Putra, Haries Purwoko, Santoso Tedjo, Mochamad Rizal, Agus Muslim dan Akil Halim.

Agendanya adalah menindaklanjuti imbauan Gubernur Jatim agar para pengurus dan anggota KADIN Jatim berpartisipasi membeli saham perdana Bank Jatim.

“Pak Nyalla malah tidak ada di rapat itu, karena sedang tidak berada di Surabaya,” urainya.

Dalam rapat itu disepakati para pengurus dan anggota KADIN akan patungan dengan nominal di kisaran Rp 5 miliar untuk membeli saham perdana itu.

Disepakati pula jika pembelian saham oleh pengurus dan anggota KADIN itu diatasnamakan Ketua Umum KADIN Jatim, La Nyalla Mattalitti.

“Karena KADIN sebagai institusi tidak bisa membeli, maka diputuskan perorangan, ex-officio ketua umum. Jadi diputusi pakai nama Pak Nyalla,” bebernya. Mif

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved