Senin, 6 Oktober 2025

Wakil La Nyalla Keluar Bui, Ungkap Kenyataan Dugaan Korupsi KADIN Jatim

Diar yang baru saja keluar bui setelah menjalani hukuman sebagai terpidana korupsi dana hibah KADIN Jatim

Editor: Sugiyarto
Super Ball/Feri Setiawan
La Nyalla Mattaliti 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim, Diar Kusuma Putra, sekaligus pengelola dana yang diterima KADIN Jatim dari Pemprov Jatim akhirnya buka suara.

Diar yang baru saja keluar bui setelah menjalani hukuman sebagai terpidana korupsi dana hibah KADIN Jatim itu menyatakan, konstruksi hukum yang dibangun Kejaksaan tidak sesuai fakta yang ia alami.

Pernyataan Diar itu terkait dibukanya lagi perkara dana hibah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang menyeret penetapan Ketua Umum KADIN Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka.

“Apa yang saya baca dan ikuti di media, tentang alur cerita hukum yang dibangun kejaksaan yang menyatakan Pak Nyalla korupsi dana hibah KADIN untuk pembelian saham perdana Bank Jatim tidak sesuai dengan fakta. Karena saya yang menjalani dan mengalami sendiri. Tidak seperti itu faktanya,” tandas Diar, Sabtu (10/4).

Menurutnya, ia yang berinisiatif menggunakan dana hibah KADIN Jatim sebagai talangan sementara membeli IPO Bank Jatim pada Juli 2012.

Ketika itu dana dari pengurus dan anggota KADIN belum terkumpul. Sementara batas akhir penyerahan dana ke Bank Jatim sudah deadline tanggal 6 Juli 2012.

“Itu accident, karena saya berpikir itu hanya talangan sementara yang akan dikembalikan. Apalagi dana itu belum dibutuhkan untuk kegiatan. Yang penting dana itu sudah kembali untuk kegiatan KADIN, lunas pada November 2012 dan tidak ada keuntungan dari pembelian saham itu,” urainya.

Diar menyangkal pernyataan Kejaksaan bahwa dana itu tidak pernah kembali ke KADIN.

Ia merasa, dirinya yang menerima langsung pengembalian itu. “Kan saya yang menerima pengembalian dana itu, kok dikatakan uang tidak kembali ke KADIN? Terkait perkara itu saya juga sudah diperiksa dulu oleh penyidik, dan saya juga sudah diadili oleh pengadilan. Kok sekarang disebut uang itu tidak kembali ke KADIN?” ujar Diar.

Terkait kwitansi dan materai yang tidak sesuai tanggal, diakui Diar sebagai upaya melengkapi kebutuhan administratif saja.

Kwitansi-kwitansi yang lama sudah hilang karena memang saat itu, tahun 2012 kegiatan sudah selesai dan LPJ juga sudah selesai dan tidak ada perkara hukum apapun.

“Belakangan, tiga tahun kemudian ada perkara, sudah banyak berkas kecil-kecil yang tidak lengkap dan hilang sehingga dibikinkan kwitansi untuk kebutuhan kelengkapan administrasi. Tapi substansinya uang itu sudah saya terima,” terangnya.

Sementara itu, anggota tim advokat KADIN Jatim, yang juga penasihat hukum Diar, Adik Dwi Putranto, menyatakan sangkaan penyidik bahwa dana hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim tidak kembali ke KADIN, tidak sesuai fakta.

Menurut Adik, dari salah satu tahap pengembalian itu di tahun 2012, ada dana yang pengembaliannya ditransfer ke rekening Nelson Sembiring, juga menjadi terpidana bersama Diar dalam perkara ini.

“Bukti transfer bisa dilihat oleh penyidik. Bisa dicek melalui PPATK. Dari lima tahap pengembalian sesuai kwitansi yang diragukan penyidik, ada satu yang melalui transfer bank. Itu kan bisa dilihat faktanya," ungkap Adik.

Urutan pengembalian dan adalah pada 23 Juli 2012 sebesar Rp 850 juta diterima Nelson Sembiring, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp 920 juta diterima Nelson Sembiring.

Selanjutnya tanggal 1 Oktober 2012 sebesar Rp 226 juta diterima Diar Kusuma Putra, dan pada 29 Oktober 2012 sebesar Rp 100 juta diterima Nelson Sembiring. Terakhir 7 November 2012 sebesar Rp. 3,263 miliar diterima Diar Kusuma Putra.

Dalam perkara ini, Adik menegaskan, bahwa terkait perkara ini semua pihak telah diperiksa oleh penyidik pada 2015 lalu.

Pengadilan Tipikor telah menyidangkan dan mengadili kedua terdakwa, yakni Diar dan Nelson atas perkara penyimpangan penggunaan dana hibah KADIN Jatim tahun kegiatan 2011, 2012, 2013, dan 2104.

“Termasuk di dalamnya dana hibah tahun 2012 dimana sempat digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim,” paparnya.

Mengenai nama La Nyalla yang diketahui sebagai pemegang saham Bank Jatim, Adik menjelaskan ikhwal pembelian saham IPO Bank Jatim itu.

Bermula dari rapat di KADIN Jatim, pada 4 Juli 2012 yang dipimpin Deddy Suhajadi, Wakil Ketua Umum KADIN.

Rapat itu dihadiri sejumlah pengurus, di antaranya, Diar Kusuma Putra, Haries Purwoko, Santoso Tedjo, Mochamad Rizal, Agus Muslim dan Akil Halim.

Agendanya adalah menindaklanjuti imbauan Gubernur Jatim agar para pengurus dan anggota KADIN Jatim berpartisipasi membeli saham perdana Bank Jatim.

“Pak Nyalla malah tidak ada di rapat itu, karena sedang tidak berada di Surabaya,” urainya.

Dalam rapat itu disepakati para pengurus dan anggota KADIN akan patungan dengan nominal di kisaran Rp 5 miliar untuk membeli saham perdana itu.

Disepakati pula jika pembelian saham oleh pengurus dan anggota KADIN itu diatasnamakan Ketua Umum KADIN Jatim, La Nyalla Mattalitti.

“Karena KADIN sebagai institusi tidak bisa membeli, maka diputuskan perorangan, ex-officio ketua umum. Jadi diputusi pakai nama Pak Nyalla,” bebernya. Mif

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved