Kamis, 2 Oktober 2025

Tidak Sesuai Ukuran, Polda Babel Amankan 4.585 Batang Besi Cor

Subdit Indag Krimsus Polda Babel mengamankan 4.585 batang besi tulang beton (besi cor) atau yang dikenal warga sekitar dengan nama besi banci.

Editor: Wahid Nurdin
BANGKA POS/DEDDY MARJAYA
Barang bukti besi cor atau besi banci yang diamankan Subdit Indag Krimsus Polda Babel 

Ancaman hukuman paling lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar

Juga melanggar pasal 113 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan isinya pelaku usaha yang memperdagangkan barang dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan wajib. Ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Pemilik dijerat dengan dua pasal tentang perlindungan konsumen dan perdagangan," kata AKBP Abdul Mun'I'm, Kamis (8/10/2015).

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved