12 Tahun Ditelantarkan Suami, SA Gugat Cerai
Sebelum mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Denpasar, SA sudah melaporkan suaminya ke petugas PPA di Polresta Denpasar
Dari hasil pantauan di sejumlah wilayah di Bali, ibu rumah tangga yang mengalami KDRT baik fisik maupun psikis, tidak ingin menghukum suami dengan melaporkan ke polisi.
"Tapi KDRT harus distop, kita harus kuatkan para ibu-ibu ini, agar paham dengan pilihan yang ditempuh. Banyak yang tidak tega lapor polisi tapi pilih cerai," ujarnya.
Anggraeni mengingatkan pentingnya kampanye ada hak-hak perempuan dalam rumah tangga, seperti hak untuk punya akses yang sama terhadap harta gono-gini.
Jadi setelah bercerai atau ada kasus KDRT, ibu-ibu tersebut mengerti apa yang harus dilakukan.
Terkait kasus KDRT yang dihadapi SA di Denpasar Bali, LBH APIK Bali menyayangkan kenapa sudah 12 tahun SA baru melaporkan kasus KDRT dan perselingkuhan yang dihadapi ke pihak berwajib.
"Kenapa baru lapor sekarang. Apakah karena baru mendapat akses informasi tentang UU KDRT. Ini harus dibela, dia harus lepas dari lingkar kekerasan rumah tangga, dan ternyata dia sudah berani keluar dari lingkar kekerasan. Harus kita dampingi," ujarnya.
Anggraeni menambahkan, dalam kasus KDRT, tak hanya bentuk fisik yang bisa dilaporkan, tapi kekerasan psikis juga bisa diproses di kepolisian. Penelantaran ekonomi juga termasuk kejahatan KDRT.