Mantan Terpidana: Mengapa 20 Anggota DPRD Boltim Tak Ditahan?
Mantan terpidana kasus makan minum di DPRD Boltim mempertanyakan proses kasus yang juga menjerat 20 anggota dewan tersebut.
"Kasus ini tak akan menyentuh mereka (dewan), penetapan tersangka hanya akal-akalan. Beberapa hari lagi sudah setahun jadi tersangka dan dua tahun lebih ketika kasus ini mulai dilaporkan," kata Ismail.
Empat mantan pejabat setwan sudah ditahan bahkan ada yang telah divonis bersalah. Dia menilai perlakuan tidak adil dilakukan kepada PNS yang menjadi tersangka kasus yang merugikan negara sekitar Rp 184 juta tersebut.
"Padahal salah satu tersangka sudah mendapat persetujuan Gubernur untuk dilakukan penahanan, kenapa tidak ditahan, sedangkan PNS langsung ditahan," katanya.
Gubernur Sulut telah mengeluarkan surat persetujuan penahanan Ketua DPRD Boltim tertanggal 28 April. Empat mantan pejabat di Sekretariat Dewan yang terjerat seperti mantan Sekretaris Sewan berinisial DD alias Djunaidi yang telah meninggal dunia saat dalam penahanan polisi. Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SU alias Sahifudin, dan Mantan Kuasa Pengguna Anggara (KPA) berinisial JM alias Jemmy serta mantan Bendahara Dewan berinisial SM alias Satria yang telah bebas.
Tak hanya itu, 20 anggota dewan yang aktif 2011 turut ditetapkan menjadi tersangka yakni SM alias Sumardia, TS alias Tommy, DS alias Doni, SK alias Sunarto, LB alias Lulu, SP alias Saptono, RL alias Reevy, SA alias Sofyan, RL alias Rita, MM alias Masaole, MM alias Mourits, SS alias Sutami, FO alias Fecky, SS alias Suherni, AS alias Argo, LR alias Luther, WM alias Witarsah, MD alias Muniati, dan JT alias Jemi dan RM alias Rio. Tiga orang diantaranya sudah dilakukan pergantian antar waktu (PAW).