Kamis, 2 Oktober 2025

Mantan Terpidana: Mengapa 20 Anggota DPRD Boltim Tak Ditahan?

Mantan terpidana kasus makan minum di DPRD Boltim mempertanyakan proses kasus yang juga menjerat 20 anggota dewan tersebut.

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, TUTUYAN - Mantan terpidana kasus makan minum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berinisial SM alias Satria mempertanyakan proses kasus yang juga menjerat 20 anggota dewan tersebut.

Semringah terlihat di wajah mantan bendahara sekretariat dewan tersebut ketika bertemu dengan sejumlah awak media. Bukan apa-apa, medialah yang turut menggiringnya hingga divonis satu tahun penjara oleh hakim Tindak Pidana

Korupsi (Tipikor). Satria mencoba menunjukkan perasaan bahagianya, setelah bebas menjalani vonis tersebut.
"Sekarang sudah senang, tak ada lagi beban seperti tahun lalu Karena sudah selesai dijalani," ujar Satria, Rabu (9/10/2014).

Hari itu adalah hari kedua dirinya masuk kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak dibebaskan 5 Juli silam. Satria dengan leluasa menceritakan pengalamannya selama menjalani hukuman. Dia merasa sedih ketika mengingat kembali mantan atasannya yang juga menjadi tersangka yang meninggal dalam tahanan polisi.

"Sedih saat mendengar, kasihan dia tak menerima apa-apa. Kami tak menerima apa-apa, saya sesuai keputusan hakim tidak menerima uang sepeser pun," tegas Satria.

Satria pun mulai leluasa menceritakan terkait kasus tersebut. Katanya, uang tersebut dikeluarkan atas persetujuan rapat badan musyawarah DPRD, bukan seperti selama ini dinyatakan dewan, yang menyudutkan pihak sekretariat dewan.

"Untuk saat ini belum mau kesitu (dewan), trauma, biar waktu," ucapnya.

Satria pun mempertanyakan mengapa hingga kini 20 anggota dewan yang menjadi tersangka justru tak ditahan. Padahal sejumlah pegawai setwan yang ditetapkan tersangka kini sudah lama ditahan dan sedang menjalani sidang di pengadilan Tipikor.

"Tanya ke Polres kenapa Satria sudah bebas mereka tidak ditahan. Memang pengadilan di dunia tidak adil, tapi tunggu di akhirat. Kasus korupsi kalau sudah ditetapkan tersangka jarang tak divonis setahun. Sekarang mungkin belum, tapi suatu saat pasti akan ada keadilan," terangnya.

Dia mengaku telah menyerahkan semua data kepada polisi terkait kasus tersebut termasuk buku bukti penerimaan dana makan minum masa reses 2011 tersebut.

"Sangat berharap mereka masuk (penjara)," ucapnya ketika ditanya harapannya terkait kasus tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), Polres Bolmong, AKP Iverson Manosso mengatakan berkas perkara para tersangka anggota dewan tersebut dinyatakan P-19 atau belum lengkap sejak Maret silam. Hingga saat ini pihaknya masih melengkapi permintaan kejaksaan.

"Berkasnya masih dilengkapi. Kami masih akan periksa ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) minimal tiga orang sesuai petunjuk jaksa," terang Iverson.

Pihaknya harus berkoordinasi dengan PPATK agar mendatangkan ahli TPPU dari Jakarta. "Tak ada ahli TPPU disini hanya di Jakarta," ucapnya.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Boltim, Ismail Mokodompit menuturkan makin pesimis kasus ini bisa menyentuh 20 anggota dewan tersebut. Sebab walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka 27 Juli tahun lalu, para anggota dewan tersebut belum juga ditahan.

"Kasus ini tak akan menyentuh mereka (dewan), penetapan tersangka hanya akal-akalan. Beberapa hari lagi sudah setahun jadi tersangka dan dua tahun lebih ketika kasus ini mulai dilaporkan," kata Ismail.

Empat mantan pejabat setwan sudah ditahan bahkan ada yang telah divonis bersalah. Dia menilai perlakuan tidak adil dilakukan kepada PNS yang menjadi tersangka kasus yang merugikan negara sekitar Rp 184 juta tersebut.

"Padahal salah satu tersangka sudah mendapat persetujuan Gubernur untuk dilakukan penahanan, kenapa tidak ditahan, sedangkan PNS langsung ditahan," katanya.

Gubernur Sulut telah mengeluarkan surat persetujuan penahanan Ketua DPRD Boltim tertanggal 28 April. Empat mantan pejabat di Sekretariat Dewan yang terjerat seperti mantan Sekretaris Sewan berinisial DD alias Djunaidi yang telah meninggal dunia saat dalam penahanan polisi. Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SU alias Sahifudin, dan Mantan Kuasa Pengguna Anggara (KPA) berinisial JM alias Jemmy serta mantan Bendahara Dewan berinisial SM alias Satria yang telah bebas.

Tak hanya itu, 20 anggota dewan yang aktif 2011 turut ditetapkan menjadi tersangka yakni SM alias Sumardia, TS alias Tommy, DS alias Doni, SK alias Sunarto, LB alias Lulu, SP alias Saptono, RL alias Reevy, SA alias Sofyan, RL alias Rita, MM alias Masaole, MM alias Mourits, SS alias Sutami, FO alias Fecky, SS alias Suherni, AS alias Argo, LR alias Luther, WM alias Witarsah, MD alias Muniati, dan JT alias Jemi dan RM alias Rio. Tiga orang diantaranya sudah dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved