Kamis, 2 Oktober 2025

Pembuktian Pemalsuan Dokumen Churchill Mining Bakal Perkuat Posisi RI

Bupati Kutai Timur, Isran Noor, telah menempuh langkah pidana terhadap Ridlatama Group terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan.

Editor: Dewi Agustina
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Bupati Kutai Timur, Isran Noor 

"Mereka lalu bertanya di dalam forum arbitrase, mengapa bila memang benar ada pemalsuan, tidak dibawa ke ranah pidana. Saya tegaskan, bahwa pencabutan izin Ridlatama Group sebagai sanksi administratif sudah sangat memberikan pelajaran dan menjadi tekanan yang luar biasa," kata Isran.

Ia menegaskan sanksi administratif yang diberikan merupakan bentuk pendekatan kemanusiaan Pemkab Kutim dalam lingkup investasi. Karena pihak Ridlatama sudah mengalami kerugian finansial yang sangat besar atas pencabutan IUP tersebut.

"Ridlatama Group itu bermitra tidak sesuai aturan. Mereka melakukan penyelundupan hukum karena tidak melaporkan kerjasama dengan pemerintah daerah," katanya. Namun pihaknya tidak ingin langkah pidana dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses arbitrase.

Proses hukum akan dimaknai Pemerintah Ri sebagai langkah menjaga harga diri bangsa. "Kita ingin investasi di Indonesia berjalan dengan baik. Ini bukan untuk menghambat investasi. Namun memberikan kepastian hukum bagi investor, baik dalam negeri maupun luar negeri," katanya.

Gubernur Kaltim yang juga mantan Bupati Kutim, Awang Faroek Ishak, saat berkunjung ke Sangatta, pertengahan 2012, menegaskan bahwa tandatangannya memang dipalsukan oleh pidah Ridlatama Group. Perubahan komposisi kepemilikan saham juga disebutnya melanggar aturan.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved