Pembuktian Pemalsuan Dokumen Churchill Mining Bakal Perkuat Posisi RI
Bupati Kutai Timur, Isran Noor, telah menempuh langkah pidana terhadap Ridlatama Group terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, telah menempuh langkah pidana terhadap Ridlatama Group terkait dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di beberapa kecamatan di Kabupaten Kutai Timur.
Kepada wartawan di Sangatta, Isran Noor mengatakan telah melaporkan pihak Ridlatama Group ke Mabes Polri tanggal 21 Maret lalu. Langkah pidana ini diluar proses arbitrase yang sedang berlangsung di International Center for Settlement and Investment Disputes (ICSID).
Isran mengatakan pihaknya menempuh langkah pidana karena pembuktian pemalsuan dokumen Churchill-Ridlatama akan memperkuat posisi Indonesia di arbitrase. Walaupun bukan bentuk intervensi persidangan.
"Tahun lalu terungkap di Singapura, bahwa mereka bertanya, kenapa tidak diproses kalau ada pidananya. Mereka seolah menantang kita," katanya. Padahal saat ini Indonesia menggunakan pertimbangan empati. "Kan tidak manusiawi izin dicabut dan pidana juga ditempuh," kata Isran.
Namun karena pihak Churchill menantang, akhirnya pihak Indonesia menempuh langkah pidana di Polri.
"Saya tidak tahu apakah ini akan berdampak di arbitrase. Yang pasti prosesnya berbeda. Perusahaan multinasional paling takut terjerat masalah kriminal. KredibilItasnya jatuh sekali. Makanya mereka setengah mengancam dan ketakutan," kata Isran.
Isran menilai, bila izin Churchill terbukti palsu, maka akan memperkuat posisi RI di arbitrase, meskipun bukan intervensi persidangan.
"Melalui ICSID kami akan meminta dokumen asli yang mereka pegang. Kita mau periksa. Jangan-jangan hampir semua dokumen dipalsukan. Tidak mungkin kita minta langsung ke mereka. Mereka pasti tidak berani, karena memang banyak yang palsu," katanya.
Bahkan pihak Churchill sempat meminta putusan sela kembali atas pengaduan masalah pidana di Mabes Polri. "Kami sudah mempersiapkan dua ahli yang bisa menganalisa kebutuhan biaya yang mereka keluarkan dan analisa deposit di lapangan," katanya. Hal ini karena penggugat bakal menghitung ulang kerugian akibat pencabutan izin.
Isran mengatakan langkah pidana tersebut sebenarnya sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun baru saat ini ditempuh. Lantas, apakah ada oknum lokal yang terlibat pemalsuan dokumen?
"Sementara ini saya tidak menduga ada oknum lokal. Itu pasti mereka (Ridlatama) yang bermain. Karena semua data dibuat dengan scanning oleh mereka," kata Isran.
Senada dengan Isran, salah seorang kuasa hukum Pemerintah RI, Didi Dermawan, menegaskan pihaknya melakukan langkah pidana untuk menegakkan integritas pemerintah Indonesia.
"Jika kita tidak melakukan proses pidana, maka laporan BPK yang menyatakan adanya pemalsuan SK-SK Bupati, yaitu Awang Faroek, kepada Ridlatama hanya isapan jempol semata. Jadi proses pidana ini juga untuk menjaga dan menegakkan integritas BPK RI dan Pemerintah RI," kata Didi Dermawan.
Pada wawancara sebelumnya, Isran Noor menjelaskan, dari hasil penelaahan mendalam oleh tim hukum Pemerintah RI, terindikasi banyak pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh penggugat dan anak perusahaannya (group member). Termasuk tanda tangan bupati dalam perizinan aktivitas pertambangan.
"Mereka lalu bertanya di dalam forum arbitrase, mengapa bila memang benar ada pemalsuan, tidak dibawa ke ranah pidana. Saya tegaskan, bahwa pencabutan izin Ridlatama Group sebagai sanksi administratif sudah sangat memberikan pelajaran dan menjadi tekanan yang luar biasa," kata Isran.
Ia menegaskan sanksi administratif yang diberikan merupakan bentuk pendekatan kemanusiaan Pemkab Kutim dalam lingkup investasi. Karena pihak Ridlatama sudah mengalami kerugian finansial yang sangat besar atas pencabutan IUP tersebut.
"Ridlatama Group itu bermitra tidak sesuai aturan. Mereka melakukan penyelundupan hukum karena tidak melaporkan kerjasama dengan pemerintah daerah," katanya. Namun pihaknya tidak ingin langkah pidana dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap proses arbitrase.
Proses hukum akan dimaknai Pemerintah Ri sebagai langkah menjaga harga diri bangsa. "Kita ingin investasi di Indonesia berjalan dengan baik. Ini bukan untuk menghambat investasi. Namun memberikan kepastian hukum bagi investor, baik dalam negeri maupun luar negeri," katanya.
Gubernur Kaltim yang juga mantan Bupati Kutim, Awang Faroek Ishak, saat berkunjung ke Sangatta, pertengahan 2012, menegaskan bahwa tandatangannya memang dipalsukan oleh pidah Ridlatama Group. Perubahan komposisi kepemilikan saham juga disebutnya melanggar aturan.