Anak VS Ibu Kandung, Hakim Sarankan Saling Maafkan
Jadi saya saranakan, sampeyan bertiga berdamai dengan pelapor. Persoalan sebaiknya diselesaikan secara musyawarah
Meski nanti ada sikap saling memaafkan, persoalan pidana itu tetap jalan terus karena sudah masuk ke persidangan.
"Karena sudah masuk persidangan jadi, kami majelis hakim tidak bisa menolak atau menghentikan kasus karena ini kasus pidana. Hanya lebih baik memang ada perdamaian antara kedua belah pihak," tambah anggota majelis hakim Nur kholis.
Karenanya, sidang itu akan diteruskan hingga selesai. Persidangan pertama hari ini merupakan pembacaan dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan lagi pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Pengacara ketiga terdakwa, Abdul Haris Afianto keberatan atas dakaan jaksa penuntut umum.
'Kami keberatan dan akan mengajukan eksepsi atau nota eksepsi. Keberatan kami antara lain tentang kerugian dalam kasus itu yang disebut mencapai Rp 3 juta, padahal paling banter hanya Rp 400 ribu," ujar Afianto.
Apalagi, imbuhnya, terdakwa juga mempunyai bukti kalau
pohon yang ditebang itu berada di atas tanah Artija.
"Karenanya, kami minta kepada majelis hakim untuk melakukan pengecekan di lokasi," tegas Afianto.