Sidang Anak Kandung Vs Ibu Kandung Dimulai
Yang melaporkan kasus penebangan kayu itu tidak lain adik Ismail sendiri yakni Ny Manisa (47) yang juga anak kandung Artija.
Laporan Wartawan Surya, Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Ny Artija (70) warga Lingkungan Gempal Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (28/3/2013).
Perempuan tua itu harus mengikuti persidangan setelah terseret kasus yang melibatkan anak dan cucunya, Ismail (50) dan M Syafi'i (25).
Ismail dan Syafi'i dituduh menebang kayu tanpa izin hingga dilaporkan ke Mapolsek Sumbersari pada Agustus 2012.
Yang melaporkan kasus penebangan kayu itu tidak lain adik Ismail sendiri yakni Ny Manisa (47) yang juga anak kandung Artija.
Dalam pemeriksaan, keduanya melibatkan Artija dengan mengatakan, kalau penebangan kayu itu atas suruhan Artija karena hendak digunakan memperbaiki rumah Artija.
Kasus itu bergulir hingga ke persidangan. Hari ini merupakan sidang perdana kasus tersebut. Jaksa penuntut umum, Endah Pusporini mendakwa Ismail, Syafi'i dan Artija menggunakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Ketiga orang itu didakwa telah mencuri empat pohon di pekarangan milik Manisa.
"Mendakwa Ismail, M Syafi'i dan Artija dengan pasal 363 KUHP," ujar Endah.
Artija yang tidak begitu faham dengan Bahasa Indonesia hanya bisa mendengarkan tanpa mengerti maksudnya.
"Saya tak oneng (saya tidak tahu)," jawab Artija saat ditanya hakim apakah dia mengerti maksud dakwaan itu.