Sabtu, 4 Oktober 2025

Gagal Berangkat Haji, 52 CJH Lamongan Laporkan Dayat

Percalon jemaah membayar ONH sebesar Rp 35 juta. Pelaku berhasil mengantongi uang Rp 1,82 miliar.

zoom-inlihat foto Gagal Berangkat Haji, 52 CJH Lamongan Laporkan Dayat
kemenag.go.id

Karena jemaah merasa malu, akhirnya diam-diam memintai pertanggungjawaban kepada Hidayat.

Dan dengan mudahnya janji sanggup mengembalikan semua uang calon jemaah haji. Saat ditanyakan dibawa siapa semua uang itu, terlapor hanya mengatakan dibawa Mr X tanpau mau mengakui siapa sebenarnya dan dimana alamatnya.

”Akhirnya kita semua berharap uang tetap kembali dengan memberikan tenggat waktu dua bulan terakhir tanggal 20 Maret kemarin,”ungkap Hakim, Koordinator pelapor sekaligus korban.

Bahkan diantara korban ada yang sampai hati menyegel rumah satu-satunya yang ditempati Hidayat dengan memasang papan bertuliskan rumah disegel dengan cat warna hitam.

Karena tidak juga berhasil menagih janji terlapor, akhirnya sepakat semua korban melaporkan kasusnya ke Polres Lamongan.

Berbekal bukti surat pernyataan  terlapor menerima uang tambahan  yang diterima dari para calon jemaah haji.

Resmi hari ini kasusnya sudah dilaporkan dan ditangan penyidik polres.

Hidayat yang dikonfirmasi Surya beberapakali melalui ponselnya tidak berhasil karena tidak pernah aktif.

Sementara itu Kasi Haji Kementerian Agama Lamongan ditemui Surya menandaskan apa yang dialami korban asal Brondong dan Paciran itu tidak kaitannya dengan Kemenag Lamongan.

”Itu dilakukan pelaku dengan cara ilegal alias diluar prosedur. Kasat reskrim AKP Hasran menyatakan, kasus yang dialami warga Paciran dan Brondong ini akan menjadi perhatian serius pihaknya," tegasnya.

”Ada beberapa alat bukti dan barang bukti yang bisa dipakai penyidik untuk melakukan penyelidikan,"kata imbuh Hasran.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved