Banjir Terjang Rancaekek
ruang kelas yang biasa mereka gunakan untuk kegiatan belajar tergenang. Ketinggian air hampir merata setikat 50 cm.
"Banjir yang parah sudah terjadi enam kali akibat hujan deras dan luapan air Sungai Citarik," ujar Ade seraya mengatakan lebar Sungai Citarik yang melintasi desanya itu hanya sekitar tiga langkah kaki orang dewasa.
Ade pun membenarkan, SD Haurpugur 3 dan 4 menjadi langganan banjir ketika musim penghujan. Pasalnya lokasi kedua sekolah tersebut tak jauh dari Sungai Citarik. Menurutnya jika kedua sekolah itu terendam air, maka rumah di sekitarnya juga ikut terendam.
"Ada sekitar 15 rumah di sekitar sekolah atau tepatnya di RT 01/RW 02. Sebab lokasi bangunan-bangunan itu hanya berjarak sekitar 20 meter saja dari sungai. Karena itu Sungai Citarik harus segerak dikeruk supaya mencegah luapan air," ujar Ade.
Ade mengaku, kedua wilayah yang menjadi langganan banjir itu belum mendapatkan bantuan dari pemerintah meski sudah berulang kali diserang banjir dalam dua bulan ini. Padahal, kata dia, biasanya ada bantuan Rp 100 ribu per rumah ketika banjir menyerang kedua lokasi tersebut.
"Pemerintah harus memperhatikan bantuan kepada warga kami terutama untuk SD Haurpugur 3 dan 4. Kedua SD itu harus diperbaiki, kalau memang perlu direlokasi agar KMB tidak terganggu," ujar Ade.
SOP
Ditemui di kantornya, kemarin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Marlan, mengatakan standard operation procedure (SOP) yang mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah dalam penanganan bencana akan dibuat dalam waktu dekat. Dengan adanya SOP ini, ujar Marlan, koordinasi akan semakin mudah dilakukan.
"Nanti kalau ada SOP ini, mereka tidak bisa mengelak lagi, harus berbuat apa dan dengan siapa," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya memiliki wewenang untuk melaporkan instansi yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam penanganan bencana alam. Laporan itu akan disampaikan kepada bupati sebagai atasan. Pertemuan itu juga bersama International Organization for Migration (IOM).
"BPBD punya fungsi komando dan pengendalian. Kalau tidak ada koordinasi, akan kami sampaikan kepada bupati. Nanti beliau yang akan mengambil tindakan kepada instansi yang dilaporkan," ujar Marlan.
Sejumlah instansi itu di antara lain Kesbangpol, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, SDAPE, Dispertasih, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ketahanan Pangan, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan.
Marlan mengatakan, forum pengurangan bencana itu juga melibatkan kalangan usaha. Forum itu sudah dibentuk bersamaan dengan BPBD, tetapi sempat vakum selama beberapa saat. Forum ini akan digiatkan lagi dan dilegalkan, apalagi Perda No 2 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Bencana sudah disahkan.
"Kami juga akan membuat perencanaan selama lima tahun mendatang, dan sudah memiliki payung hukum. Pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab dalam penanggulangan bencana, berdasarkan UU 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana," katanya. (cis/guy)
Baca Juga :
- Prioritaskan Infrastruktur Jabar Selatan 5 menit lalu
- Warga Keluhkan Harga Gas Tiga Kilogram Capai Rp 45.000 1 detik lalu
- Nelayan Tuntut Polisi Usut Kematian Temannya 1 detik lalu