Sabtu, 4 Oktober 2025

Polda Siap Proses Bos Investasi

kasus penipuan berkedok investasi tidak hanya terjadi di Kota Pontianak,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Polda Siap Proses Bos Investasi
Polda Kalbar

Pantauan Tribun di Kantor CV PPS Minggu kemarin sore, kondisinya tanpa aktivitas. Hanya ada satu mantan karyawan bernama Imam, yang ada di kantor yang sekaligus tempat tinggal Zul Fahmi Tanjung dan beberapa karyawannya.

Imam mengaku sudah sebulan terakhir tidak lagi terlibat di CV PPS. "Saya sudah mengundurkan diri. Karena selama kerja di sini tidak mendapatkan gaji," ujar pria yang bergabung di CV PPS sejak Juli 2012 lalu.

Imam mengatakan, kantor itu sekarang ditinggali oleh Manajer Marketing CV PPS Budi Santoso. Imam juga tinggal di situ, karena diminta Budi menemani. Tapi setelah semua urusan di situ selesai, dua orang ini rencananya akan meninggalkan rumah yang dikontrak Zul Fahmi tersebut.
Imam membenarkan kalau beberapa deposan pernah datang ke kantor itu dan marah-marah karena haknya tidak dibayarkan. "Tapi saya tidak pernah menghadapinya langsung. Karena Mas Budi yang menemuinya," katanya.

Telp Zul tak aktif

Sejak kepergian Zul Fahmi sekitar tiga bulan lalu, Imam mengaku tidak pernah lagi berkomunikasi dengan mantan bosnya itu. Apalagi nomor handphonenya juga sudah tidak aktif lagi. Hingga kemarin pun belum diketahui di mana keberadaan Zul Fahmi.

Minggu malam Tribun juga sempat menghubungi nomor handphone Zul Fahmi untuk memastikan. Ternyata nomor tersebut memang tidak lagi aktif, bahkan tidak lagi terdaftar. Demikian pula website CV PPS www.pps.co.id dan throne.co.id, juga tidak lagi dapat diakses.

Meski demikian, dari tempat persembunyiannya, Zul sempat berkirim surat ke para deposan. Dalam surat bermeterai Rp 6.000 itu tertera Padang sebagai tempat pembuatan, tertanggal 5 November 2012. Dalam surat pernyataan tersebut, Zul mengungkapkan, banyak tagihan perusahaan yang macet dari para distributor. Dalam surat itu Zul Fahmi berjanji akan mengembalikan modal beserta keuntungannya sesuai kontrak, paling lambat akhir Januari 2013.
Kapolsek Pontianak Selatan Kompol I Gde Sumber Wahyudi kepada Tribun mengatakan belum mendapatkan laporan dari deposan yang merasa dirugikan CV PPS tersebut. "Sampai saat ini belum ada laporan ke kita terkait CV Polisena Promo Sejahtera. Kalau memang ada yang dirugikan oleh perseorangan atau perusahaan silahkan laporkan ke kita," kata Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Bintang, Sabtu (24/11/2012), siang.

"Dilihat dari latar belakang perusahaan yang bergerak dibidang investasi, disitu ada upaya menjanjikan ke orang lain untuk menanamkan modalnya. Perbuatan tersebut termasuk penipuan dan penggelapan yang disertai bujuk raya, diiming-imingi sekian persen per bulan," kata Bintang.

Penipuan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Penggelapan dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Jangan Tergiur Laba

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, Hilman Tisnawan, mengimbau masyarakat supaya tidak tergiur dengan janji keuntungan besar pada produk investasi yang ditawarkan perusahaan atau lembaga. Masyarakat harus pastikan lembaga tempat berinvestasi adalah lembaga yang mendapat izin resmi dan mendapat pengawasan dari otoritas pengawas.

"Beberapa kejadian yang menimpa masyarakat selama ini yang dikenal dengan investasi bodong seringkali dilupakan karena tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar. Beberapa waktu lalu kasus Koperasi Langit Biru di Makassar adalah contoh betapa mudahnya masyarakat tergoda investasi dengan janji keuntungan yang besar," ujarnya kepada Tribun, Minggu (25/11/2012).

Hilman menyesalkan, seharusnya dengan kasus-kasus tersebut, masyarakat banyak belajar dan berpikir ulang ketika mendapatkan tawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak wajar.
Kendati demikian, ia menilai masyarakat tentu punya hak untuk memilih investasinya, bukan hanya saja investasi pada produk perbankan tapi produk non perbankan juga banyak yang bagus. "Asal hati-hati memilihnya dan harus diperhatikan lembaganya adalah lembaga resmi yang terdaftar," katanya. (isf/ari/sgt/rhd)

Baca  Juga  :

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved