Polda Siap Proses Bos Investasi
kasus penipuan berkedok investasi tidak hanya terjadi di Kota Pontianak,
TRIBUNNEWS.COM PONTIANAK - Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Unggung Cahyono melalui Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar mengatakan kasus penipuan berkedok investasi tidak hanya terjadi di Kota Pontianak, namun sudah marak terjadi di beberapa wilayah di luar Kalbar.
"Modus kejahatan dengan penipuan investasi ini seang marak terjadi. Kita harapkan masyarakat yang ingin berinvestasi untuk jeli dan jangan hanya memikirkan keuntungan namun tidak mengetahui dampaknya," ungkap Mukson kepada Tribun, Minggu (25/11).
Terkait kasus investasi CV Polisena Promo Sejahtera (PPS) yang telah meresahkan para deposannya, karena pembayaran keuntungan ke deposan macet sejak September 2012, setelah Direkturnya, Zul Fahmi Tanjung menghilang, Mukson berharap pihak yang merasa dirugikan melaporkan kepada pihak kepolisian. Dengan demikian .
"Kalau ada laporan tentu kita siap memproses. Karena itu kita minta yang merasa dirugikan untuk melaporkan sehingga dapat dilakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya kejahatan penipuan dengan modus investasi tersebut," katanya.
Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dan apabila ingin berinvetasi dapat memilih yang jelas. "Lebih baik cari yang jelas dan harus mengetahui secara pasti baik itu investasi seperti arisan, bank atau permodalan lainnya sehingga tidak tertipu dengan keuntungan saja. Kalau ingin berinvestasi lebih baik ke bank dan tentunya harus juga memilih yang jelas," kata Mukson.
Imbauan senada juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kalbar, Retno Pramudya mengharapkan deposan CV Polisena Promo Sejahtera (PPS). "Kalau memang merasa dirugikan dan ingin uangnya kembali, sebaiknya melaporlah ke polisi," ujar Retno kepada Tribun, Minggu (25/11/2012).
Menghilangnya Direktur CV PPS sejak tiga bulan lalu dan tidak dibayarnya keuntungan bulanan kepada deposan, menjadi indikasi tindakan penipuan dan penggelapan. Namun menurut Retno, polisi akan punya alasan bertindak jika ada laporan pihak yang dirugikan.
Jika hal itu memang tindak kejahatan, kata Retno, barangkali uang deposan akan sulit kembali. Tapi setidaknya, adanya laporan kepada penegak hukum menjadi awal proses hukum terhadap pelakunya. "Setidaknya pelaku itu harus dihukum," tandasnya.
Retno pun mendesak kepada Pemprov Kalbar maupun pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar, memperketat pengawasan kepada lembaga keuangan di wilayahnya. Ini untuk mengantisipasi terjadinya kerugian di pihak warga akibat mempercayai lembaga yang ilegal.
Masyarakat pun diminta berhati-hati ketika bermaksud menginvestasikan uangnya ke pihak perusahaan. "Pilihlah lembaga yang punya legalitas. Namun perlu diingat juga bahwa investasi itu pasti ada risikonya," pesan Retno.
Anggota DPRD Kalbar, Suprianto juga mengharapkan hal yang sama. Deposan yang merasa dirugikan, sebaiknya melapor ke pihak kepolisian. "Ini masuk delik aduan. Kalau tidak ada laporan, tidak bisa polisi memprosesnya," katanya.
Sementara jika laporan sudah dibuat, kata Suprianto, pihak kepolisian harus segera menindaklanjutinya. "Polisi tidak boleh pandang bulu. Siapapun pelakunya, kalau pun ada bekingnya, dia harus diproses," ujarnya.
Suprianto mengatakan, di Indonesia ini sudah ada aturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan. Masyarakat diimbau mengetahui aturan-aturan tersebut, sebelum berhubungan dengan sebuah lembaga keuangan.
Hal pertama yang patut diketahui adalah, ada atau tidaknya legalitas dari lembaga keungan tersebut. "Jangan mau diiming-imingi keuntungan besar. Tapi perhatikan juga apakah itu lembaga resmi atau bukan," kata Suprianto. Sebab jika ternyata lembaga keungan yang dipilih itu ilegal, maka masyarakatlah yang bakal mengalami kerugian.
Seperti berita Tribun kemarin, deposan CV PPS diliputi keresahan karena sejak September, hak keuntungan yang seharusnya mereka dapatkan tidak dibayarkan. Bahkan modal yang mereka setor belum ada kepastian kembali atau tidak, setelah menghilangnya Direktur CV PPS Zul Fahmi Tanjung.
Pantauan Tribun di Kantor CV PPS Minggu kemarin sore, kondisinya tanpa aktivitas. Hanya ada satu mantan karyawan bernama Imam, yang ada di kantor yang sekaligus tempat tinggal Zul Fahmi Tanjung dan beberapa karyawannya.
Imam mengaku sudah sebulan terakhir tidak lagi terlibat di CV PPS. "Saya sudah mengundurkan diri. Karena selama kerja di sini tidak mendapatkan gaji," ujar pria yang bergabung di CV PPS sejak Juli 2012 lalu.
Imam mengatakan, kantor itu sekarang ditinggali oleh Manajer Marketing CV PPS Budi Santoso. Imam juga tinggal di situ, karena diminta Budi menemani. Tapi setelah semua urusan di situ selesai, dua orang ini rencananya akan meninggalkan rumah yang dikontrak Zul Fahmi tersebut.
Imam membenarkan kalau beberapa deposan pernah datang ke kantor itu dan marah-marah karena haknya tidak dibayarkan. "Tapi saya tidak pernah menghadapinya langsung. Karena Mas Budi yang menemuinya," katanya.
Telp Zul tak aktif
Sejak kepergian Zul Fahmi sekitar tiga bulan lalu, Imam mengaku tidak pernah lagi berkomunikasi dengan mantan bosnya itu. Apalagi nomor handphonenya juga sudah tidak aktif lagi. Hingga kemarin pun belum diketahui di mana keberadaan Zul Fahmi.
Minggu malam Tribun juga sempat menghubungi nomor handphone Zul Fahmi untuk memastikan. Ternyata nomor tersebut memang tidak lagi aktif, bahkan tidak lagi terdaftar. Demikian pula website CV PPS www.pps.co.id dan throne.co.id, juga tidak lagi dapat diakses.
Meski demikian, dari tempat persembunyiannya, Zul sempat berkirim surat ke para deposan. Dalam surat bermeterai Rp 6.000 itu tertera Padang sebagai tempat pembuatan, tertanggal 5 November 2012. Dalam surat pernyataan tersebut, Zul mengungkapkan, banyak tagihan perusahaan yang macet dari para distributor. Dalam surat itu Zul Fahmi berjanji akan mengembalikan modal beserta keuntungannya sesuai kontrak, paling lambat akhir Januari 2013.
Kapolsek Pontianak Selatan Kompol I Gde Sumber Wahyudi kepada Tribun mengatakan belum mendapatkan laporan dari deposan yang merasa dirugikan CV PPS tersebut. "Sampai saat ini belum ada laporan ke kita terkait CV Polisena Promo Sejahtera. Kalau memang ada yang dirugikan oleh perseorangan atau perusahaan silahkan laporkan ke kita," kata Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Bintang, Sabtu (24/11/2012), siang.
"Dilihat dari latar belakang perusahaan yang bergerak dibidang investasi, disitu ada upaya menjanjikan ke orang lain untuk menanamkan modalnya. Perbuatan tersebut termasuk penipuan dan penggelapan yang disertai bujuk raya, diiming-imingi sekian persen per bulan," kata Bintang.
Penipuan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Penggelapan dikenakan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Jangan Tergiur Laba
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, Hilman Tisnawan, mengimbau masyarakat supaya tidak tergiur dengan janji keuntungan besar pada produk investasi yang ditawarkan perusahaan atau lembaga. Masyarakat harus pastikan lembaga tempat berinvestasi adalah lembaga yang mendapat izin resmi dan mendapat pengawasan dari otoritas pengawas.
"Beberapa kejadian yang menimpa masyarakat selama ini yang dikenal dengan investasi bodong seringkali dilupakan karena tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar. Beberapa waktu lalu kasus Koperasi Langit Biru di Makassar adalah contoh betapa mudahnya masyarakat tergoda investasi dengan janji keuntungan yang besar," ujarnya kepada Tribun, Minggu (25/11/2012).
Hilman menyesalkan, seharusnya dengan kasus-kasus tersebut, masyarakat banyak belajar dan berpikir ulang ketika mendapatkan tawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak wajar.
Kendati demikian, ia menilai masyarakat tentu punya hak untuk memilih investasinya, bukan hanya saja investasi pada produk perbankan tapi produk non perbankan juga banyak yang bagus. "Asal hati-hati memilihnya dan harus diperhatikan lembaganya adalah lembaga resmi yang terdaftar," katanya. (isf/ari/sgt/rhd)
Baca Juga :
- Enam Pasangan Mendaftar Pilbup Banyumas 12 menit lalu
- UNY Kembangkan Pengukur Air Bersih Padi 31 menit lalu
- Buruh Tidak Takut Ancaman PHK dari Pengusaha 1 jam lalu