Kamis, 2 Oktober 2025

Pemkab Flotim 'Gendutkan' Dana Perjalanan Dinas Rp 10 Miliar

Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim) 'menggendutkan' dana perjalanan dinas keluar daerah dengan nomenklatur rapat konsultasi

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Pos Kupang, Gerardus Manyella

TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim) 'menggendutkan' dana perjalanan dinas keluar daerah dengan nomenklatur rapat konsultasi senilai Rp 2.503.076.000 dari sebelumnya Rp 7.638.496.200 menjadi Rp 10.141.472.200. Sementara perjalanan dinas dalam daerah dengan nomenklatur rapat konsultasi naik Rp 346.862.000 dari sebelumnya Rp 2.225.858.500 menjadi Rp 2.572.720.500.

Penambahan itu tertuang dalam dokumen kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Flotim dengan DPRD setempat tentang Pergeseran/Penyesuaian Belanja dan Perubahan Prognosis Pendapatan dan Belanja Enam Bulan ke Depan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2012. Kesepakatan penambahan ini ditandatangani Bupati Flotim, Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos; Ketua DPRD Flotim, Drs. Marius Payong Paty; Wakil Ketua DPRD, Antonius Hadjon, ST; dan Theodorus Wungubelen, S.H, dalam rapat paripurna, Rabu (1/8/2012 lalu).

Dalam dokumen yang diperoleh Pos Kupang (Tribun Network) di Larantuka, Senin (13/8/2012), disebutkan MoU itu dilakukan berdasarkan laporan hasil kerja gabungan komisi DPRD Flotim, 23 Juli 2012, atas pembahasan laporan realisasi semester pertama pelaksanaan APBD 2012 dan prognosis enam bulan berikutnya.

Untuk mempercepat realisasi program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada beberapa SKPD pengelola DAK 2012 sebagai akibat dari penyesuaian petunjuk teknis serta dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu dilakukan pergeseran/penyesuaian belanja dan perubahan prognosis anggaran enam bulan ke depan, antara pemerintah daerah dan DPRD.

Untuk perjalanan dinas keluar daerah dengan nomenklatur rapat konsultasi keluar daerah yang dilampirkan dalam MoU itu, kepala daerah (bupati) sebelumnya dialokasikan Rp 460.668.000 bertambah Rp 150.000.000 menjadi Rp 610.668.000; wakil kepala daerah (wakil bupati) sebelumnya Rp 412.850.000 bertambah Rp 140.000.000 menjadi Rp 552.850.000. Untuk sekretariat daerah dari Rp 1.026.469.200 bertambah Rp 636.013.000 menjadi Rp 1.662.482.200, sekretariat DPRD sebelumnya Rp 1.716.582.000 bertambah Rp 400.000.000 menjadi Rp 2.116.582.000. Dinas dan badan lain juga mendapat penambahan dana rapat konsultasi keluar daerah.

Untuk rapat konsultasi dalam daerah disebutkan, kepala daerah (bupati) sebelumnya Rp 55 juta bertambah Rp 18.300.000 menjadi Rp 73.300.000, wakil kepala daerah (wakil bupati) sebelumnya Rp 35.804.000 bertambah Rp 7.106.000 menjadi Rp 42.910.000, sekretariat daerah (Bagian Umum) sebelumnya Rp 179.000.000 bertambah Rp 6.600.000 menjadi Rp 185.600.000, sekretariat DPRD sebelumnya Rp 131.898.000 bertambah Rp 29.096.000 menjadi Rp 160.994.000.

Dinas dan badan juga mendapat tambahan dana rapat konsultasi dalam daerah, kecuali Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, RSUD Larantuka dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved