Kejaksaan “Cuci Tangan” Soal Eksekusi Zain Katoe
Pasalnya, pihak Kejati dan Kejari mulai saling lempar tanggungjawab
Disisi lain penasehat hukum terdakwa yakni Faisal Silenang membenarkan pihaknya telah memasukkan surat penolakan perintah eksekusi kejaksaan terhadap kliennya.
“Yang jelas kami menolak adanya eksekusi karena dalam salinan putusan kasasinya tidak ada perintah masuk,” ujar Faisal
Diketahui, Zain Katoe divonis pidana penjara selama satu tahun oleh pihak Pengadilan Negeri Makassar Juni 2010 lalu yang diketuai Lambertus Limbong.
Selain hukuman badan terdakwa juga dikenakan pembayaran denda senilai Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan penjara sebagai pengganti denda jika terdakwa tidak mampu melunasi.
Putusan terdakwa pun kemudian dikuatkan di PT Sulsel saat terdakwa melalui pengacaranya mengajukan proses banding.
Dalam kasus yang tersebut, terdakwa dijerat Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHPidana.
Selain Zain Katoe yang divonis satu tahun penjara, dua terdakwa lainnya yakni Direktur PT PBM Fres Lande dan mantan Kabag Pemerintahan dan Ekonomi Pemkot Parepare Umar Usman juga ikut terseret dalam kasus tersebut.
Khusus untuk Fres Lande, Ia divonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair dua bulan penjara. Ia pun juga dikenakan untuk melakukan ganti rugi senilai Rp 1,1 miliar. Sementara Umar Usman divonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Rud)
Baca Juga :
- Sendok Makan Tengarai Aksi Adi 9 menit lalu
- Bank Jatim Digugat Karyawannya Rp 1,143 Miliar 1 jam lalu
- Penukaran Uang di BI Lampung Capai Rp 18 M 1 jam lalu
- Anggota Dewan Dapat Rp 700 ribu Per Hari 1 jam lalu
- Petani Lamongan Usir Wereng dengan Asap 1 jam lalu