Minggu, 5 Oktober 2025

Kejaksaan “Cuci Tangan” Soal Eksekusi Zain Katoe

Pasalnya, pihak Kejati dan Kejari mulai saling lempar tanggungjawab

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Kejaksaan “Cuci Tangan” Soal Eksekusi Zain Katoe
Kejari Logo

Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,– Status Wali Kota Parepare non aktif Zain Katoe menjadi persoalan utama antara dua intitusi penegakan hukum yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejari Makassar.

Pasalnya, pihak Kejati dan Kejari mulai saling lempar tanggungjawab bahkan patalnya dikabarkan saling “cuci tangan” perihal eksekusi Zain Katoe yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) 2011 lalu.

Zain Katoe adalah terpidana korupsi penyertaan modal untuk pengadaan barang di Holding Company PT Pares Bandar Madani (PBM) yang merugikan negara senilai Rp 1,5 miliar dengan menggunakan APBD 2004 silam.

Asiste Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir yang dikonfirmasi menyangkut perkembangan kasus yang membelit Ketua DPD Golkar Parepare ini. mengatakan, menyangkut kasus itu hal tersebut menjadi tanggugnjawab penuh pihak Kejari Makassar, bukan pihak Kejati Sulsel.

“Soal kasus Zain Katoe itu menjadi wewenangan Kejari Makassar,” tegas Chaerul kepada Tribun, Selasa (7/8).

Berdasarkan penelusuran Tribun, hingga saat ini, antara pihak Kejati dan Kejari, belum juga melakukan tindakan tegas untuk mengeksekusi mantan orang nomor satu di Kota Parepare yang dikenal kota Pares Bandar Madani.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar Joko Budi Darmawan yang dmintai tanggapannya secara terpisah, malah balik menuding jika kasus ini menjadi kewenangan pihak Kejati Sulsel.

“Soal eksekusi memang itu menjadi kewengan Kejari Makassar, namun karena adanya keberatan dari kuasan hukum terdakwa. Maka kami meminta petunjuk dari Kejati Sulsel,” tegas Joko mengaku Zain Katoe bisa dieksekusi.

Kendati demikian, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pangkep, mengaku tetap berhati-hati dalam rencana melakukan eksekusi kepada terpidana korupsi ini, karena dalam putusan kasasi Zain Katoe MA tidak mencantumkan perintah penahanan.

“Inilah yang menjadi kontroversi kejaksaan, karena tidak dicantumkan pasal 197 ayat 2 KUHP tentang syarat sah melakukan penahanan, ” terang Joko.

Diketahui, surat putusan memori kasasi terdakwa yang ditolak pihak Mahkamah Agung (MA) 2011 lalu dengan menguatkan vonis terdakwa selama satu tahun penjara berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel tidak mencantumkan perintah masuk atau penahanan.

Berdasarkan sumber Tribun dari kejaksaan, Chaerul Amir, saat ini tengah berada di Kejagung RI untuk konsultasi menyangkut beberapa kasus korupsi di Sulsel khususnya kasus yang menjerat Zain Katoe.

“Dengar-dengar keberangkatan Pak Chaerul itu tidak hanya konsultasi menyangkut kasus dugaan korupsi yang tengah di tangani Kejati Sulsel. termasuk juga kasus Zain Katoe yang hingga sekarang belum bisa dieksekusi,” terang sumber Tribun mengaku kejaksaan masih menunggu fatwa dari Kejagung dan ahli hukum lainnya.

Salinan putusan kasasi terdakwa diterima pihak Kejati Sulsel beberapa waktu lalu,. dan sebelumnya terdakwa sudah dua kali dilakukan pemanggilan. Namun terdakwa tetap mangkir dari panggilan penyidik karena dikawatirkan ditahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved