Sabtu, 4 Oktober 2025

Bank Jatim Digugat Karyawannya Rp 1,143 Miliar

Ganti rugi itu dihitung dari kerugian materiil dan immmateriil yang ditanggung Atik akibat tuduhannya mengambil uang tunai

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- PT Bank Pembangunan Daerah Jatim (Bank Jatim) digugat Atik Sulistio Utami, karyawan staf apex sub divisi dalam negeri, divisi dana jasa dan luar negeri ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/8/2012).

Tidak tanggung-tanggung, mantan koordinator teller Bank Jatim Cabang Gresik meminta ganti rugi Rp 1,143 miliar kepada perusahaannya.

Ganti rugi itu dihitung dari kerugian materiil dan immmateriil yang ditanggung Atik akibat tuduhannya mengambil uang tunai dalam brankas Bank Jatim Cabang Gresik senilai Rp 850 juta Oktober 2010 silam.

Gugatan juga ditujukan untuk enam petinggi bank jatim diantaranya Sri hartatik, mantan pimpinan cabang Bank Jatim Gresik dan Sudiono Arifin, matan Pimpinan Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Gresik.

Kuasa Hukum Atik, Ignatius Bolilasan dalam gugatannya mengungkapkan, tuduhan itu bermula saat Bank Jatim Cabang Gresik kehilangan uang tunai dalam brankas sebesar Rp 850 juta pada 6 Oktober 2010 silam.

Atik selaku kuasa pemegang kunci brankas diminta tanggungjawabnya untuk mengembalikan seluruhnya uang yang hilang tersebut.

"Pada 22 November penggugat dipanggil pimpinan Divisi Pengawasan Bank Jatim. Penggugat (Atik)diintimidasi dan dipaksa untuk membuat surat pengakuan yang ditujukan kepada direktur PT Bank Jatim. Isinya pengggugat mengakui telah mengambil uang Rp 850 juta secara bertahap mulai agustus sampai september 2010,"terangnya.

Pengakuan itu menurut Ignatius dilakukan dalam kondisi terpaksa dan dalam tekanan tim audit. Atik rela mengakui karena takut akan kehilangan pekerjaan.

Setelah itu, Atik diminta mengajukan kredit dan terealisasi pada tanggal 28 Februari 2010 sebesar Rp 250 juta.

Uang itu seluruhnya dipakai untuk membayar kerugian tersebut.

Akibat kredit itu, gaji Atik per bulannya dipotong sejak April 2011, sehingga setiap bulannya dia hanya menerima Rp 205.320.
Dan sejak April 2011 sampai Juni 2012 Atik telah mengangsur Rp 35,291 juta.  

"Hal ini sangat merugikan penggugat secara materiil dan immateriil karena penggugat dipaksa mengakui perbuatan uang tidak dilakukan dan dipaksa menanggung beban atas perbuatan tersebut,"katanya.

Selain meminta ganti rugi Rp 1,143 miliar, Atik juga meminta majelis hakim mengembalikan angsuran pinjaman karyawan sebesar Rp 35,291 juta yang telah dibayarnya.

"Kami juga meminta hakim untuk memutuskan  bahwa penggugat tidak terbukti melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian di bank jatim sebesar Rp 850 juta,"tegasnya.

Ahmad Fadeli, suami Atik mengatakan gugatan ini terpaksa dilakukan karena laporannya ke polres Gresik sampai saat ini masih jalan di tempat.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved