Terdakwa Korupsi Kapal Takalar Dituntut 2,6 Bulan
(Kejari) Takalar menuntut Konsultan Pengawas Sulaeman pada pengadaan dua unit kapal
Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menuntut Konsultan Pengawas Sulaeman pada pengadaan dua unit kapal penyeberangan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar dengan pidana penjara selama 2,6 tahun.
Terdakwa dijerat hukuman dua tahun lebih setelah menjalani proses sidang lanjutan dalam agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (6/8/2012).
“Terdakwa kami jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Arifuddin dihadapan majelis hakim.
Selain hukuman badan, terdakwa juta dikenakan untuk membayar denda senilai Rp 60 juta serta subsidair tiga bulan penjara. Tak hanya itu, jaksa juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 195 juta secara tanggung renteng.
“Khusus untuk pengganti kerugian negara itu ditanggung secara renteng bersama dengan pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya mengaku berkas
“Namun apabila terdakwa tidak dapat melunasi uang pengganti kerugian negara maka seluruh harta bendanya akan disita. Tapi jika harta benda terdakwa tidak menucukupi untuk mengganti kerugian negara yag ditimbulkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 18 bulan,” terang jaksa dimuka persidangan.
Bahkan dalam amar tuntutan jaksa, Arifuddin meminta kepada ketua majelis hakim Maringan Marpaung didampingi dua hakim anggota lainnya yakni Pudjo Hunggul dan Abdur Razak agar terdakwa ikut dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan) Klas I Makassar atau Lapas Makassar.
Diketahui, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringangkan terdakwa yaitu selama proses persidangan terdakwa berlaku sopan serta kooperatif.
Diketahui, dalam perkara ini ada tiga tersangka lain yang berkasnya sampai sekarang belum diajukan ke Pengadilan Tipikor Makassar. Adapun ketiganya adalah pelaksana proyek dan pemilik CV Ribka Jaya (pemenang tender) Syarifuddin, William dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dishub Takalar Hasan Hamid.
Mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan seluruh apa yang menjadi pembelaan terdakwa pada proses persidangan yang bakal digelar 13 Agustus mendatang.
Diketahui, dalam perkara ini Sulaiman diseret sebagai terdakwa karena merupakan konsultan pengawas pada pelaksanaan proyek, yang kemudian diketahui pada proses pengerjaannya terdapat kekurangan volume. Selain itu, Sulaiman mengakui telah menjual bahan pembuatan kapal miliknya untuk pengerjaan proyek itu. (rud)
Baca Juga :
- Pipa Pertamina Bocor, Kran Ditemukan di Titik Bocor 11 menit lalu
- Razia Petasan Nihil 21 menit lalu
- Larikan Gadis Diburu Polisi Malaysia 27 menit lalu
- Ratusan Sapi Terserang Penyakit Demam 39 menit lalu
- Siswa SMP Perkosa Bocah Lima Tahun 46 menit lalu
- Bekas Pejabat Disdik Bantaeng Dibui Satu Tahun 1 jam lalu