Sabtu, 4 Oktober 2025

Bekas Pejabat Disdik Bantaeng Dibui Satu Tahun

vonis pidana penjara selama satu tahun kepada Mantan Kepala Seksi Keaksaraan pada Dinas Pendidikan (Disdik

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Bekas Pejabat Disdik Bantaeng Dibui Satu Tahun
Terali besi penjara

Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada Mantan Kepala Seksi Keaksaraan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bantaeng, Makmur Husen, terdakwa dalam kasus korupsi penyelewengan dana pendidikan nonformal 2009.

Tersangka dituding telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 113 juta. Selain hukuman badan, Makmur juga dikenakan kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Namun jika terdakwa tidak mampu mengganti apa yang menjadi kewajibannya itu, maka kurungan dua bulan penjara akan menantinya. “Jika terdakwa tidak mampu melunasinya maka seluruh harta bendanya akan disita. Tapi jika itu belum tertutupi, maka diganti dengan kurungan dua bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Pudjo Hunggul saat membacakan vonis terdakwa di Pengadilan, Senin (6/8/2012)

Pudjo yang didampingi dua hakim lainnya yakni Maringan Marpaung dan satu hakim Adhoc Abdur Razak dalam amar putusannya, terdakwa dijerat hukuman 12 bulan penjara karena diyakini terbukti dan bersalah secara hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan yang melekat pada dirinya.

“Kami jerat terdakwa dengan pembuktian pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang penyalahgunaan jabatan alias kewenangan," terang majelis hakim.

Diketahui, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu memperkaya diri sendiri bahkan seluruh hasil kerupsi yang dilakukan telah dinikmatinya. Sementara yang meringankan terdakwa yang juga merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam proyek ini merupakan tulang punggung kelauarga.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Andi Irfan yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun. Lebih tinggi dibandingkan dengan putusan hakim.

Diketahui, total anggaran pada bantuan keaksaraan di Kabupaten Bantaeng 2009 lalu itu berkisar 392 juta yang meliputi diantaranya adalah biaya tnrasportasi senilai Rp 179 juta.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinilai dalam pelaksaan program pendidikan nonformal terdakwa memotong biaya transportasi panitia, dan juga biaya makan dan minum.

Sehingga total dana yang tidak terserap yang tidak sesuai dengan peruntukannya ataupun yang harus dikembalikan ke kas negara senilai Rp 113 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel.

Mendengar putusan majelis hakim, baik jaksa maupun terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel untuk proses lebih lanjut.

“Kami menunggu apa keinginan terdakwa, jika mengajukan banding, secara otomatis kami juga pasti mengajukan,” tegas Andi Irfan kepada awak media di Pengadilan Tipikor Makassar, sore tadi. (rud)

Baca Juga :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved