Satu Lagi Perampok Toko Emas Tertangkap di Anggana
Jajaran Polres Kutai Timur terus melakukan pengejaran terhadap kawanan yang mencoba merampok Toko Emas Mulia di kawasan Sangatta Lama
"Pada kasus ini kami bisa cepat bergerak karena laporan yang cepat dari pemilik toko," katanya. Selain itu pemilik toko juga diimbau untuk tidak membuka toko di waktu yang diketahui sepi.
Untuk para pelaku, kepolisian menjerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancamannya 20 tahun. Namun kita akan lihat perkembangannya nanti, karena mereka melakukan percobaan perampokan. Belum sempat membawa barang rampokan," katanya.
Kejadian perampokan berlangsung Kamis malam. sekitar pukul 18.30 Wita, saat toko emas itu masih buka. Tiba-tiba beberapa pelaku turun dari mobil dan masuk ke toko tersebut. Sedangkan sebagian berjaga-jaga di luar.
Para pelaku diketahui membawa senjata api rakitan dan parang. Mereka sempat mengancam pemilik toko, H Samsudin. Anggota keluarga Samsudin pun lari dari arah toko ke bagian dalam rumah dan menutup pintu.
Sementara itu, pelaku sempat memecahkan etalase toko dari arah samping. Mereka juga membawa dua karung berkapasitas 25 kilogram, yang diduga untuk membawa hasil rampokan.
Namun pemilik toko sempat melakukan perlawanan. Ia mengambil parang yang memang dipersiapkan di samping meja untuk berjaga-jaga bila terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
Melihat ada perlawanan dari pemilik toko, ditambah teriakan "rampok" dari warga di samping toko, kawanan perampok itu pun kabur. Mereka belum sempat membawa emas dari etalase.
Baca Juga:
- Konflik Bersenjata Alasan Imigran Sri Lanka ke Indonesia
- Awasi THR Disnaker Bentuk Posko
- Hendak Perkosa Jamaah Salat Subuh Pria Tak Waras Dirantai
- KSKP Bakauheni Amankan 6 Imigran Gelap Asal Sri Lanka