Sabtu, 4 Oktober 2025

Awasi THR Disnaker Bentuk Posko

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda membentuk tim monitoring THR Keagamaan untuk memastikan 1.500 perusahaan yang ada di Samarinda

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Awasi THR Disnaker Bentuk Posko
Ilustrasi Uang THR

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda membentuk tim monitoring THR Keagamaan untuk memastikan 1.500 perusahaan yang ada di Samarinda membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Saat ini, sesuai data Disnaker terdapat sekitar 58 ribu pekerja yang akan mendapatkan THR di Samarinda.

"Kami akan membangun posko di Disnaker Samarinda diperuntukan kepada seluruh karyawan yang akan menyampaikan aduan ketika tidak dibayar THR-nya. Posko dibuka sampai setelah lebaran, karena kita mengantisipasi apabila ada aduan pascalebaran, dan biasanya aduan datang kepada kami setelah lebaran," kata Eddy Heriadi, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Samarinda.

Eddy memaparkan, tim monitoring telah terbentuk dan berjalan sejak sebelum Ramadan lalu, dan di bulan Ramadan ini tim monitoring akan kembali mengunjungi perusahaan dan akan memberikan surat pernyataan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1994, THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dan sesuai peraturan perundang-undangan, untuk mempertegas pembayaran THR ini Disnaker telah menyiapkan surat pernyataan untuk diisi setiap perusahaan di Samarinda yang di dalamnya menyatakan perusahaan sanggup melaksanakan pembayaran THR.

"Kami sudah menjadwalkan untuk keliling ke perusahaan-perusahaan di Samarinda untuk menyebarkan surat pernyataan bahwa mereka akan membayarkan THR kepada para karyawannya sesuai dengan Peraturan Menteri, THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian dalam kunjungan nanti kami juga akan mengingatkan bahwa karyawan yang dapat menerima THR adalah karyawan yang sudah bekerja di atas tiga bulan," paparnya.

Hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya. Namun, laporan tentang keterlambatan pembayaran THR sering ditemukan. Menurut Edy, biasanya ada saja aduan dari para karyawan tentang keterlambatan pembayaran THR dan biasanya yang mengadukan itu adalah karyawan pada pusat-pusat perbelanjaan. Selain itu biasanya aduan datang dari para karyawan pada usaha-usaha kecil.

"Kami sering mendapat aduan dari karyaman pada pusat perbelanjaan karena telat membayar THR mereka, maka dari itu pada tahun ini kami selalu mengingatkan kepada seluruh perusahaan melalui surat resmi, pengumuman di media cetak, dan elektronik. Apabila terjadi pelanggaran maka kami akan mengeluarkan surat teguran, pemanggilan bahkan sampai membawa persoalan ini kepada pengadilan hubungan industrial," jelasnya.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved