Penimbunan Jalan Tak Sesuai Kontrak
pasalnya penutupan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM KETAPANG,-Penutupan bekas galian pipa PDAM yang dilaksanakan oleh kotraktor pelaksana dianggap hanya main-main, pasalnya penutupan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati.
"Dalam perjanjian kotrak harusnya penutupan bekas galian tersebut harus kembali seperti semula, namun pada kenyataannya bekas galian tersebut ditimbun asal-asalan tidak sesuai dengan ketentuan tehnis, sehingga jalan tersebut terjadi lubang-lubang dan tonjolan." Kata Alang, warga Kelurahan Tuan tuan, Senin (9/7/2012).
Alang mengatakan, kondisi tersebut tentu saja dapat menggangu kenyamaan pengguna kendaraan, karena tidak seperti sebelumnya. Hal inipun tentu saja akan membahayakan warga jika melintas di jalan tersebut.
"Jalan tersebut sudah ditambal dengan aspal, tapi hanya ditumpuk-tumpuk gitu saja tidak digilasnya. Jadi jalannya mengunduk, tentu saja hal itu akan menggangu pengendara," tandasnya.
Untuk itu masyarakat meminta kepada PPK proyek tersebut, yang dalam hal ini dikelola oleh subdin cipta karya Provinsi, untuk tidak membayar proyek tersebut sebelum pelaksana mengembalikan kondisi yang mengalami kerusakan.
"Karena apa, sebab dalam item kontrak itu tercantum, pelaksana proyek harus dapat melakukan penimbunan kembali sesuai dengan ketentuan tehnis, di dalam kotrak mereka, ada item penggalian dan penutupan kembali," tandasnya.
Sebelumnya kadis PU Ketapang Darmasnyah juga sempat menghentikan proyek tersebut, karena pelaksana proyek tidak melakukan penutupan badan jalan yang sudah digali. PU berharap agar pelaksana proyek bisa membuat perjanjian sebelum melanjutkan pengerjaannya. (**)
Berita Terkait :