Kelompok Mahasiswa Dukung Mantan Wadir Narkoba Poldasu
Ketua DPP Front Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumut, Ari Jaya Lestari mengatakan, kedatangan mereka pada sidang lanjutan mantan wadir
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rina Wandini, istri dari mantan Wadir Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Apriyanto Basuki Rahmad di Pengadilan Negeri (PN) Medan, disambut dukungan dari puluhan mahasiswa yang meminta kasus ini jangan dipolitisasi.
Ketua DPP Front Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumut, Ari Jaya Lestari mengatakan, kedatangan mereka pada sidang lanjutan mantan wadir Narkoba Poldasu tidak ada embel-embel sewaan.
"Kami di sini adalah mahasiswa dan Hakim PN Medan bisa memutuskan yang seadil-adilnya terdakwa. Jika tidak bersalah segera bebaskan dan jika terbukti bersalah kami mendukung proses peradilan yang terbuka," ujarnya di Medan, Selasa (29/5/2012).
Ia mengatakan, kasus yang dialami Apriyanto yang didakwa melanggar pasal 60 ayat 3 junto pasal 70 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, ia sebut sarat dengan rekayasa dan sekenario besar untuk menjatuhkan karir Apriyanto.
"Bagaimana mungkin kesalahan seseorang hanya didasarkan pada keterangan orang dan tanpa alat bukti bahwa orang tersebut telah menggunakan, menyalurkan dan membantu tindak pidana narkotika. Kami menduga proses ini upaya kriminalisasi yang ditujukan kepada Apriyanto,” ujarnya.
Baca juga:
- Tagih Utang Pakai Senpi, Leo Masuk Sel
- Meedmood Hasil Karya Anak Bone
- Anggota Satlantas TTU Dikeroyok Preman Mabuk
- 1.964 Butir Double L Diamankan Polres Berau