Anggota Satlantas TTU Dikeroyok Preman Mabuk
anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) dikeroyok hingga babak belur
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU--Gara-gara menegur sekelompok preman yang sedang menenggak miras dan membuat keonaran, Briptu Iskandar, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) dikeroyok hingga babak belur di depan Apotek K-24 Kefamenanu, Senin (28/5/2012) malam, sekitar pukul 24.00 Wita. Akibat pengeroyokan itu, Iskandar menderita luka memar di sekujur tubuhnya.
Para pelaku pengeroyokan telah diamankan polisi di Mapolres TTU malam itu juga. Penangkapan para pelaku dipimpin langsung Kapolres TTU, AKBP I Gede Mega Suparwitha. Delapan pelaku berhasil diringkus, yakni MY, AT, SNA, AB, HR, CF, AL, YLAR.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/5/2012), Suparwitha mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban yang malam itu bertugas piket di Pos Lantas Perempatan Tulip mendatangi para pelaku dan menegur para pelaku yang mulai berbuat onar setelah menenggak alkohol.
Para pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol tidak terima ditegur korban, malah mengeroyok korban. Korban yang saat itu seorang diri, babak belur dihajar para preman tersebut.
Suparwitha mengatakan, anggota yang bertugas di Pos Jaga Lantas Tulip pada malam itu sebenarnya ada tiga orang. Namun pada saat terjadi peristiwa itu, dua anggota lainnya sedang izin pulang makan. Kondisi Briptu Iskandar sendiri sudah mulai membaik. Sedangkan para pelaku sampai Selasa siang masih ditahan di Mapolores TTU untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Suparwitha mengungkapkan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengroyokan dengan ancaman hukum 5,6 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan terhadap anggota polisi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, seorang anggota polisi perbatasan dianiaya dan ditikam oleh sekelompok pemuda mabuk di Jalan El Tari, Kilometer 5 Jurusan Kupang. Akibat pengeroyokan itu anggota polisi perbatasan tersebut mengalami luka tikan di bahu kiri sedalam satu sentimeter dan luka sobek akibat terkena lemparan batu beberapa bagian tubuhnya. Pelaku penikaman telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres TTU. *