Senin, 29 September 2025

Sengketa Tanah

Pimpinan Komisi II DPR Minta Menteri Nusron Segera Buat Regulasi Penyelesaian Masalah Tanah

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda minta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera membuat regulasi penyelesaian permasalahan tanah di Indonesia.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KONFLIK PERTANAHAN - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Ada dua poin yang ditagih Rifqinizamy terhadap Menteri ATR/BPN [Rizki Sandi Saputra] 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera membuat regulasi penyelesaian permasalahan tanah di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan oleh Rifqi saat rapat kerja dengan Menteri Nusron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

"Komisi II DPR RI juga meminta ATR BPN untuk membuat regulasi penyelesaian konflik permasalahan pertanahan yang bersinggungan dengan berbagai institusi negara," kata Rifqinizamy dalam ruang rapat Komisi II DPR RI.

Desakan itu dilayangkan Rifqi lantaran, hingga hari ini masih banyak ditemukan permasalahan atas tanah warga yang berkonflik terhadap status kepemilikannya.

Lebih jauh, legislator dari Fraksi Partai NasDem itu juga meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk bertindak tegas kepada perusahaan yang bermasalah dalam mengurus hak guna usaha.

Permintaan itu disampaikan Rifqi berdasarkan pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) keduanya pada tanggal 19 Mei 2025 lalu.

Baca juga: Tak Cuma Sekali, Rumah Warga di Sukahaji Pernah Terbakar Tahun 2018 di Tengah Sengketa Tanah

"Komisi II DPR RI mendesak kementerian ATR BPN beserta jajaran dibawahnya untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik dalam mengurus hak guna usaha, atau hak pengelolaan dari izin perkebunan yang sudah diperolehnya," beber dia.

Dalam rapat ini, Rifqi meminta kepada Nusron Wahid bisa segera memberikan jawaban dan penjelasan.

Lantaran kata dia, dalam RDP tersebut sudah disepakati kalau jawaban atas permintaan DPR RI bisa dilayangkan 6 hari sejak tanggal 19 Mei.

"Komisi II DPR RI meminta jawaban tertulis disertai data pendukung yang jelas dan valid serta dan disampaikan kepada komisi II DPR RI maksimal 6 hari sejak tanggal 19 mei 2025 yang lalu. Sejak rapat dengar pendapat tersebut di laksanakan," tandas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan