Komisi II DPR Apresiasi Permintaan Maaf Nusron soal Tanah Negara, Diminta Fokus Berantas Mafia Tanah
Indrajaya mengapresiasi sikap Nusron Wahid yang meminta maaf atas pernyataannya mengenai kepemilikan tanah sebagai sikap positif yang patut dicontoh.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, menilai langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang meminta maaf atas pernyataannya mengenai kepemilikan tanah sebagai sikap positif yang patut dicontoh.
Menurutnya, pejabat publik seharusnya berani mengakui kesalahan apabila pernyataannya menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Menteri Nusron Minta Maaf ke Publik soal Pernyataan Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara
Sebelumnya Nusron Wahid menyampaikan kebijakan tegas terkait tanah yang tidak dimanfaatkan atau "nganggur" selama dua tahun.
Pernyataannya menuai perhatian publik karena menyentuh isu kepemilikan tanah dan hak rakyat.
"Pernyataan maaf tersebut menunjukkan bahwa Menteri Nusron memiliki keberanian dan kerendahan hati untuk meluruskan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ini langkah baik untuk menjaga kepercayaan publik," kata Indrajaya, kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Indrajaya dikenal sebagai figur yang vokal dalam isu reformasi Pilkada, pemberantasan mafia tanah, dan penegakan hukum terhadap ormas bermasalah.
Meski memberi apresiasi, Indrajaya mengingatkan agar permintaan maaf tersebut dijadikan momentum bagi Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat fokus kerja, terutama dalam memberantas mafia tanah yang merugikan rakyat kecil dan menghambat investasi.
"Kami di Komisi II DPR RI berharap Menteri Nusron segera mengarahkan seluruh jajaran di ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah secara serius, tegas, dan terukur. Banyak rakyat yang menjadi korban, sehingga langkah nyata sangat dibutuhkan," ucapnya.
Ia menekankan, upaya tersebut harus melibatkan sinergi antara ATR/BPN, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
"Kuncinya ada pada penegakan hukum yang konsisten, transparansi pelayanan pertanahan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat," ujarnya.
Indrajaya juga menyoroti bahwa sengketa tanah akibat ulah mafia tanah sering kali memiskinkan masyarakat dan menghambat pembangunan.
Bahkan, ada kasus di mana pemilik sertifikat hak milik (SHM) sah tetap harus menghadapi kemunculan sertifikat baru atas tanah yang sama.
Karena itu, ia mendesak Nusron untuk memprioritaskan reformasi internal BPN dan menindak tegas oknum yang terlibat.
Pernyataan Nusron soal Tanah Diambil Negara
Sebelumnya, Nusron Wahid menuai sorotan setelah menyampaikan pernyataan bahwa seluruh tanah pada dasarnya adalah milik negara, dan masyarakat hanya diberi hak mengelola serta memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi pandangan sebagian masyarakat yang menganggap tanah warisan leluhur sebagai hak mutlak yang tidak bisa diganggu gugat.
Menteri Nusron Beberkan Perkembangan Kasus Pagar Laut di Tangerang: Sertifikat Sudah Dibatalkan |
![]() |
---|
Menteri Nusron Ungkap Lahan Perkebunan Gula PT SGC di Lampung Milik Kemenhan dan TNI AU |
![]() |
---|
Sengketa Hotel Sultan Belum Usai, PT Indobuildco Kembali Gugat Pemerintah |
![]() |
---|
Legislator PDIP Tantang Menteri Nusron Naikkan Pajak 60 Keluarga Pemilik Mayoritas Tanah di RI |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi II DPR Minta Menteri Nusron Segera Buat Regulasi Penyelesaian Masalah Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.