Sengketa Hotel Sultan Belum Usai, PT Indobuildco Kembali Gugat Pemerintah
Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, kembali mencuat.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, kembali mencuat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, kembali melayangkan gugatan terhadap pemerintah.
"Perkembangan terakhir, PT Indobuildco telah mengajukan gugatan perdata dengan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat," ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).
Dalam gugatan tersebut, PT Indobuildco menggugat sejumlah pejabat negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Nusron menjelaskan bahwa proses hukum kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kasus sengketa tanah Hotel Sultan antara negara dan korporasi menjadi perhatian khusus Presiden RI. Gugatan terus dilayangkan oleh PT Indobuildco, baik melalui Pengadilan Negeri maupun PTUN," katanya.
Baca juga: DPR Tanya Kementerian ATR Soal Polemik Hotel Sultan: Negara Sebesar Ini Tunduk Terhadap Perusahaan?
Dilansir dari Tribun Bisnis, polemik Hotel Sultan belum juga usai, meski pemerintah menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah berakhir sejak tahun lalu.
Hotel Sultan sendiri dikelola oleh PT Indobuildco, yang memiliki dua HGB atas lahan seluas 13,6 hektare: HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Kedua izin tersebut berakhir masing-masing pada 4 Maret dan 3 April 2023.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sengketa ini belum terselesaikan dan PT Indobuildco tetap melakukan perlawanan hukum.
Kini, di era Presiden Prabowo Subianto, pemerintah melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan sikap tegas untuk mengambil kembali aset tersebut.
“Kalau pemerintah tidak memperpanjang, ya sudah. Kami akan tertibkan,” tegas Nusron, dikutip dari Kontan, Senin (2/12/2024).
Menurut Nusron, lahan Hotel Sultan seharusnya kembali ke Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia, yang dikelola oleh Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
“Yang punya HPL adalah Setneg. Kami akan berkoordinasi agar lahan tersebut diambil alih sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Respons Soal Polemik Tanggul Beton di Cilincing |
![]() |
---|
Pontjo Sutowo: Merawat Kebhinekaan Jadi Tanggung Jawab Moral Semua Anak Bangsa |
![]() |
---|
Kenaikan Pajak Daerah Bikin Resah, Kementerian ATR Minta KPK Turun Tangan |
![]() |
---|
Menteri Nusron Beberkan Perkembangan Kasus Pagar Laut di Tangerang: Sertifikat Sudah Dibatalkan |
![]() |
---|
Menteri Nusron Ungkap Lahan Perkebunan Gula PT SGC di Lampung Milik Kemenhan dan TNI AU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.