Menteri Nusron akan Perbaiki Cara Komunikasi ke Publik Usai Pernyataannya soal Tanah Tuai Polemik
Nusron akan memperbaiki komunikasi dan penggunaan kata saat memberikan penjelasan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid, telah mengutarakan permohonan maaf kepada publik atas pernyataannya soal kepemilikan tanah warga yang terbengkalai selama dua tahun akan diambil alih pengelolaannya oleh negara.
Kata Nusron, pernyataan itu diutarakan atas dasar guyonan atau candaan dan tidak pantas dilakukan oleh siapapun pejabat publik.
Baca juga: Menteri Nusron Wahid Jelaskan Urgensi Pemasangan Patok Tanda Batas Kepemilikan Tanah
Nusron menegaskan, dirinya akan memperbaiki komunikasi dan penggunaan kata saat memberikan penjelasan apapun yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah kepada publik.
"Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun," kata Nusron saat jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Nusron lantas menyinggung soal dasar hukum soal pemanfaatan tanah oleh warga.
Kata dia, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1955 pasal 33 ayat 3.
Menurut dia, setiap tanah sejatinya dikuasai oleh negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Ingin saya sampaikan sesuai amanat pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata dia.
Nusron juga melakukan klarifikasi atas pernyataannya tersebut yang telah menimbulkan kesalahpahaman di lingkup publik secara luas.
"Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron.
Dirinya meluruskan maksud dari kondisi tanah yang bisa didayagunakan oleh negara dalam upaya menyukseskan program Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kata dia, tanah yang dimaksud adalah tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangun (HGB) yang dikelola oleh warga namun terlantar atau terbengkalai selama dua tahun.
Menurut Nusron, saat ini memang ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
Program Magang Nasional 2025: Fresh Graduate Bisa Daftar di BUMN hingga Swasta |
![]() |
---|
Sosok & Kiprah Abdul Kadir, Ketua Dewan Adat Dayak yang Meninggal di RS Selasa Malam |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
Sosok Pria Tewas Tergeletak di Tanah Laut Kalsel, Baru Beberapa Bulan Menikah, Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya soal Anggaran Negara: Kalau Enggak Berani Habisin Anggaran, Ya Jangan Direncanakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.