Pendidikan Profesi Guru
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK dan Daftar Berkas yang Diunggah
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK penyelenggara dan ketentuan berkas yang diunggah di laman resmi https://ppg.simpkb.id.
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10.Scan NPWP (bagi yang memiliki)
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Tips Sukses Lapor Diri ke LPTK PPG Guru Tertentu Tahap 3
- Periksa ukuran dan format file sebelum mengunggah agar tidak gagal saat proses verifikasi.
- Gunakan koneksi internet stabil dan hindari mengunggah di jam sibuk.
- Cek ulang nama file dan isi dokumen agar sesuai dengan instruksi LPTK.
- Simpan semua bukti unggah dan tangkapan layar sebagai arsip pribadi.
- Ikuti grup pendampingan atau komunitas guru untuk berbagi pengalaman dan solusi teknis.
LPTK Penyelenggara PPG Guru Tertentu Tahap 3
Peserta akan ditempatkan di salah satu dari puluhan LPTK di seluruh Indonesia, seperti:
- Universitas Negeri Yogyakarta
- Universitas Negeri Malang
- Universitas Negeri Makassar
- Universitas Pendidikan Indonesia
- Universitas Negeri Padang
- Universitas Jember
- Universitas Islam Riau
- Universitas Ahmad Dahlan
Dan puluhan lainnya yang tercantum di laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.
Setiap LPTK memiliki sistem unggah dokumen dan format biodata yang sedikit berbeda, sehingga peserta disarankan membaca petunjuk teknis di laman masing-masing LPTK secara cermat.
Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025
1. Pemanggilan peserta di SIMPKB: 11-16 September 2025
2. Lapor diri di LPTK: 20-25 September 2025
3. Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 29 September - 10 November 2025
4. Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1-11 November 2025
5. Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1-7 November 2025
6. Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 13-18 November 2025
7. Cetak Kartu Ujian UKPPPG: 17-18 November 2025
8. Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 22-26 November 2025
9. Periode Penilaian UKPPPG: 1-15 Desember 2025
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.