Jumat, 3 Oktober 2025

Pendidikan Profesi Guru

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK dan Daftar Berkas yang Diunggah

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK penyelenggara dan ketentuan berkas yang diunggah di laman resmi https://ppg.simpkb.id.

Hasil Olah AI/gemini.com
LAPOR DIRI DI LPTK - Gambar guru sedang mengerjakan lapor diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK secara online dibuat dengan kecerdasan buatan (AI) Sabtu (20/9/2025). Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK penyelenggara dan ketentuan berkas yang diunggah di laman resmi https://ppg.simpkb.id. 

6. Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK;

7. Siapkan dokumen yang diminta LPTK untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025;

*)Catatan: pastikan ukuran dokumen sesuai dengan yang diminta LPTK masing-masing untuk mempermudah saat proses mengunggah

8. Selanjutnya, peserta dapat mengunggah/ upload dokumen di form Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 yang disediakan LPTK;

9. Jangan lupa melengkapi data diri yang diminta oleh LPTK penyelenggara PPG 2025 dan ikuti prosesnya sampai selesai.

Ketentuan Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

Berikut daftar dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK, melansir laman resmi PPG Dikdasmen:

1. Pakta Integritas

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved