Jumat, 3 Oktober 2025

Pendidikan Profesi Guru

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK dan Daftar Berkas yang Diunggah

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK penyelenggara dan ketentuan berkas yang diunggah di laman resmi https://ppg.simpkb.id.

Hasil Olah AI/gemini.com
LAPOR DIRI DI LPTK - Gambar guru sedang mengerjakan lapor diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK secara online dibuat dengan kecerdasan buatan (AI) Sabtu (20/9/2025). Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK penyelenggara dan ketentuan berkas yang diunggah di laman resmi https://ppg.simpkb.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 resmi memasuki fase krusial: lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Setelah melakukan konfirmasi kesediaan di SIMPKB,  guru peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 wajib melakukan lapor diri ke LPTK.

Lapor diri ke LPTK adalah tahap transisi dari status “calon peserta” menjadi “mahasiswa aktif PPG” di LPTK yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Tahap lapor diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 tahun 2025 dapat dilakukan secara daring (online) melalui portal ppg.simpkb.id dan laman resmi masing-masing LPTK.

Proses lapor diri ke LPTK masing-masing peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 tahun 2025 dapat dilakukan mulai hari ini, Sabtu (20/9/2025) sampai 25 September 2025.

Guru yang telah menyatakan kesediaan mengikuti PPG wajib menyelesaikan proses ini tepat waktu, dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan melengkapi data akademik sesuai format nasional. 

Di sinilah guru dinyatakan resmi terdaftar di LPTK penyelenggara, mendapatkan akses pembelajaran daring, dan tercatat dalam sistem PD DIKTI. 

Proses ini juga menjadi validasi identitas, latar akademik, dan kesiapan administratif peserta.

Kegagalan dalam lapor diri ke LPTK dapat berakibat pada pembatalan status peserta dan tertundanya proses pembelajaran.

Oleh karenanya simak cara lapor diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 tahun 2025 ke LPTK berikut ini merujuk laman resminya.

Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK

1. Buka laman https://ppg.simpkb.id atau KLIK;

Baca juga: 3 Hari Lagi Jadwal PPG Daljab Tahap 3 Lapor Diri di LPTK, Berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan

2. Masukan alamat surel (email) dan kata sandi (password) akun SIMPKB masing-masing dan klik "Masuk";

3. Kemudian akan muncul tampilan informasi seperti di atas, silahkan bapak/ibu guru mencatat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tercantum;

4. Jika sudah lalu klik tombol hijau 'Lapor Diri';

5. Kemudian guru diarahkan ke website LPTK masing-masing;

6. Klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK;

7. Siapkan dokumen yang diminta LPTK untuk Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025;

*)Catatan: pastikan ukuran dokumen sesuai dengan yang diminta LPTK masing-masing untuk mempermudah saat proses mengunggah

8. Selanjutnya, peserta dapat mengunggah/ upload dokumen di form Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 yang disediakan LPTK;

9. Jangan lupa melengkapi data diri yang diminta oleh LPTK penyelenggara PPG 2025 dan ikuti prosesnya sampai selesai.

Ketentuan Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

Berikut daftar dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 di LPTK, melansir laman resmi PPG Dikdasmen:

1. Pakta Integritas

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

10.Scan NPWP (bagi yang memiliki)

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Tips Sukses Lapor Diri ke LPTK PPG Guru Tertentu Tahap 3

  1. Periksa ukuran dan format file sebelum mengunggah agar tidak gagal saat proses verifikasi.
  2. Gunakan koneksi internet stabil dan hindari mengunggah di jam sibuk.
  3. Cek ulang nama file dan isi dokumen agar sesuai dengan instruksi LPTK.
  4. Simpan semua bukti unggah dan tangkapan layar sebagai arsip pribadi.
  5. Ikuti grup pendampingan atau komunitas guru untuk berbagi pengalaman dan solusi teknis.

LPTK Penyelenggara PPG Guru Tertentu Tahap 3

Peserta akan ditempatkan di salah satu dari puluhan LPTK di seluruh Indonesia, seperti:

  • Universitas Negeri Yogyakarta
  • Universitas Negeri Malang
  • Universitas Negeri Makassar
  • Universitas Pendidikan Indonesia
  • Universitas Negeri Padang
  • Universitas Jember
  • Universitas Islam Riau
  • Universitas Ahmad Dahlan

Dan puluhan lainnya yang tercantum di laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk.

Setiap LPTK memiliki sistem unggah dokumen dan format biodata yang sedikit berbeda, sehingga peserta disarankan membaca petunjuk teknis di laman masing-masing LPTK secara cermat.

Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025

1. Pemanggilan peserta di SIMPKB: 11-16 September 2025

2. Lapor diri di LPTK: 20-25 September 2025

3. Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 29 September - 10 November 2025

4. Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1-11 November 2025

5. Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1-7 November 2025

6. Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 13-18 November 2025

7. Cetak Kartu Ujian UKPPPG: 17-18 November 2025

8. Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 22-26 November 2025

9. Periode Penilaian UKPPPG: 1-15 Desember 2025

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved