Pendidikan Profesi Guru
Pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahap 3 Berlangsung hingga 16 September 2025, Ini 11 Syarat Lapor Diri
Pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahap 3 masih berlangsung hingga 16 September 2025, simak cara cek, dan persiapkan 11 syarat untuk lapor diri.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahap 3 telah memasuki tahap pemanggilan peserta di SIMPKB.
PPG Guru tertentu berfokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Berdasarkan jadwal seleksi PPG Guru Tertentu tahap 3, saat ini masih memasuki proses pemanggilan peserta.
Para guru dapat mengecek pemanggilan PPF Guru Tertentu di SIMPKB.
Baca juga: Cara Cek Hasil Kelulusan UKPPPG Calon Guru Gelombang 1 2025
Cara Cek Pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu 2025
1. Pertama buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id
2. Kemudian klik menu "Login SIMPKB" di bagian pojok kanan atas
3. Selanjutnya masuk atau login menggunakan akun masing-masing
4. Apabila terpilih, sistem secara otomatis akan menampilkan informasi pemanggilan piloting PPG Guru Tertentu atau Daljab 2025.
Pada pengumuman pemanggilan peserta biasanya memuat informasi penempatan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang akan menjadi tempat guru diuji kompetensinya.
Baca juga: Hati-Hati Surat Palsu PPG! Ini Pesan Penting dari Kemendikdasmen
Jadwal PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 3
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 11 - 16 September 2025
- Lapor diri di LPTK: 20 - 25 September 2025
- Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 29 September - 10 November 2025
- Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 - 11 November 2025
- Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 - 7 November 2025
- Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 13 - 18 November 2025
- Cetak Kartu Ujian UKPPPG: 17 - 18 November 2025
- Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 22 - 26 November 2025
- Periode Penilaian UKPPPG: 1 - 15 Desember 2025
Baca juga: Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Tahun 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya
Syarat Ketentuan Lapor Diri
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.
Alur Pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu
a. Guru aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB.
b. Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Program studi dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat diakses pada akun SIMPKB masing-masing peserta atau akun SIMPPG masing-masing lembaga.
c. Pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK pada tautan https://guru.kemendikdasmen.go.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.