Tes Kemampuan Akademik
TKA Jadi Syarat SNBP, Pendaftarannya Masih Dibuka hingga 5 Oktober 2025
Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi jadi salah satu syarat SNBP tahun 2026, pendaftarannya saat ini masih dibuka hingga 5 Oktober 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu syarat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Mengutip Instagram @kemendikdasmen, TKA telah ditetapkan sebagai syarat di pendaftaran SNBP.
Hal ini telah ditetapkan oleh tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Nilai TKA yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menjadi salah satu indikator kelayakan siswa mendaftar di jalur prestasi.
Menurut jadwalnya TKA untuk para siswa SMA/SMK sederajat akan segera dilaksanakan pada 1-9 November 2025.
TKA ini dirancang untuk mendorong pembelajaran yang lebih mendalam dan relevan dengan kebutuhan masa depan peserta didik.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi asesmen pengganti Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengukur capaian akademik siswa di berbagai jenjang pendidikan.
Tetapi hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa, namun akan menjadi komponen penilaian dalam seleksi penerimaan murid baru dan seleksi masuk perguruan tinggi.
Kapan Batas Akhir Pendaftaran TKA?
Pendaftaran TKA untuk siswa SMA/SMK dan sederajat hingga saat ini masih dibuka.
Dikutip dari Instagram @litbangdikbud, Pendaftaran TKA dibuka hingga 5 Oktober 2025, mendatang.
Pendaftaran TKA dapat dilakukan secara online di laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id.
Baca juga: Cara Akses Simulasi TKA 2025 untuk Siswa SMA/SMK Sederajat, Simak Jadwal Pelaksanaannya
Tata Cara Pendaftaran TKA 2025
- Murid menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA (dengan ditandatangani bersama dengan orangtua/wali) dan pas foto digital terbaru ke satuan pendidikan.
Untuk jenjang SMA/MA/SMK, memilih dua mata uji pilihan dengan mencentang pada kotak yang tersedia.
- Operator satuan pendidikan menarik data serta mendaftarkan calon peserta.
Satuan pendidikan bersama murid memverifikasi data Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan/Kementerian Agama setempat.
- Kepala Satuan Pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM.
- Setelah DNS tervalidasi dan SPTJM terunggah ke laman web manajemen TKA, dinas melakukan penomoran peserta dan menertibkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan kartu peserta yang akan didistribusikan melalui satuan pendidikan.
Baca juga: 10 Provinsi dengan Pendaftar TKA SMA-SMK Terbanyak 2025, Jawa Barat Tertinggi
Tujuan Pelaksanaan TKA
Pelaksanaan TKA bertujuan untuk memberikan gambaran capaian akademik siswa secara lebih menyeluruh dan menjadi acuan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya terutama jalur prestasi, seperti seleksi pendaftaran Perguruan Tinggi baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Hasil TKA juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.