Penerimaan Mahasiswa Baru
Syarat Umum Daftar PKN STAN 2025 Jalur SPMB-PT, dari Ijazah hingga Kesehatan
PKN STAN resmi merilis syarat umum pendaftaran mahasiswa baru tahun 2025 untuk jalur SPMB-PT.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN resmi merilis syarat umum pendaftaran mahasiswa baru tahun 2025 untuk jalur SPMB-PT atau Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru untuk Lulusan Jenjang Pendidikan Tinggi.
Jalur ini dibuka khusus bagi alumni PKN STAN atau Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di PKN STAN.
Adapun tahapan seleksi administrasi bagi pendaftar jalur SPMB-PT akan berlangsung pada 10–16 Juli 2025, yang dilaksanakan di Unit Eselon I Kementerian Keuangan atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD) tempat pendaftar bekerja.
Syarat Umum Pendaftaran SPMB-PT PKN STAN 2025
Pendaftar adalah lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) atau lulusan program Diploma di PKN STAN, dengan syarat sebagai berikut:
a. Syarat ijazah untuk setiap Program Studi sebagai berikut.
1) Akuntansi Sektor Publik Program Sarjana Terapan memiliki ijazah Diploma III Akuntansi, Diploma III Kepabeanan dan Cukai, Diploma III Kebendaharaan Negara, Diploma III Pajak, Diploma III Manajemen Aset, Diploma III PBB/Penilai, Diploma III Pengurusan Piutang dan Lelang Negara, atau Diploma III lainnya selain yang telah disebutkan (tidak termasuk Diploma III Aktuaria dan Diploma III Analis Efek), Diploma I Anggaran, Diploma I Kebendaharaan Negara, Diploma I Pajak, Diploma I Administrasi Perpajakan, Diploma I Kepabeanan dan Cukai, Diploma I Kepiutanglelangan, Diploma I Pegadaian, Diploma I Profesi Penaksir Pegadaian, Diploma I Pengurusan Piutang dan Lelang Negara, Diploma I Piutang Lelang Negara, atau Diploma I selain yang telah disebutkan.
2) Diploma III Akuntansi memiliki ijazah Diploma I Anggaran, Diploma I Kebendaharaan Negara, Diploma I Pajak, Diploma I Administrasi Perpajakan, Diploma I Kepabeanan dan Cukai, Diploma I Kepiutanglelangan, Diploma I Pegadaian, Diploma I Profesi Penaksir Pegadaian, Diploma I Pengurusan Piutang dan Lelang Negara, Diploma I Piutang Lelang Negara, atau Diploma I bidang keuangan selain yang telah disebutkan.
3) Diploma III Pajak memiliki ijazah Diploma I Pajak atau Diploma I Administrasi Perpajakan.
4) Diploma III PBB/Penilai memiliki ijazah Diploma I Pajak, Diploma I Administrasi Perpajakan, Diploma I Kebendaharaan Negara atau Diploma I Anggaran.
5) Diploma III Kepabeanan dan Cukai memiliki ijazah Diploma I Kepabeanan dan Cukai.
Baca juga: 5 Sekolah Kedinasan Ini Perbolehkan Pakai Kacamata Minus atau Plus
6) Diploma III Kebendaharaan Negara memiliki ijazah Diploma I Anggaran atau Diploma I Kebendaharaan Negara.
7) Diploma III Manajemen Aset memiliki ijazah Diploma I Anggaran, Diploma I Kebendaharaan Negara, Diploma I Pengurusan Piutang dan Lelang Negara, Diploma I Kepiutanglelangan, Diploma I Profesi Penaksir Pegadaian, atau Diploma I Piutang Lelang Negara.
b. Pendaftar dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari ketergantungan narkoba dibuktikan dengan:
1) Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.