Penerimaan Mahasiswa Baru
Aturan Pakaian Peserta SKD IPDN 2025, Wajib Baju Putih Lengan Panjang
Pelaksanaan SKD IPDN akan berlangsung pada 11 hingga 26 Agustus 2025. Ini ketentuan pakaian pesertanya.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akan berlangsung pada 11 hingga 26 Agustus 2025.
IPDN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lulusan IPDN menduduki berbagai posisi, mulai dari staf administrasi hingga jabatan strategis seperti camat, kepala dinas, bahkan hingga bupati atau gubernur.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis IPDN, terdapat 28.001 calon peserta yang akan mengikuti SKD tahun ini.
Daftar nama peserta beserta pembagian waktu per sesi tes SKD SPCP IPDN Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan resmi berikut:
- https://spcp.ipdn.ac.id
- https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login
SKD adalah tahapan seleksi yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk mengukur kompetensi dasar calon taruna atau mahasiswa sekolah kedinasan.
Tes ini menjadi salah satu penentu kelulusan pada tahap awal seleksi.
Materi SKD mengacu pada standar Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mencakup tiga jenis tes utama:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) — menguji pengetahuan peserta mengenai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.
- Tes Intelegensia Umum (TIU) — mengukur kemampuan verbal, numerik, dan logika.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) — menilai perilaku dan karakter yang berkaitan dengan pelayanan publik, integritas, dan kepribadian.
Jumlah soal SKD IPDN adalah 110 butir yang terbagi menjadi TWK (30 soal), TIU (35 soal), dan TKP (45 soal).
Baca juga: Jadwal SKD Sekolah Kedinasan Kemenhub 2025 per Titik Lokasi, 11–26 Agustus
Ketentuan Pakaian Peserta SKD IPDN 2025
Peserta wajib menggunakan pakaian sesuai ketentuan berikut selama pelaksanaan SKD:
- Baju kemeja putih polos lengan panjang tanpa corak (bukan lengan pendek atau lengan panjang tiga per empat).
- Celana panjang atau rok hitam polos tanpa corak (bukan berbahan jeans).
- Jilbab putih polos bagi peserta yang mengenakan jilbab.
- Sepatu berwarna hitam.
Ketentuan Wajib Lainnya
Selain aturan pakaian, peserta SKD SPCP IPDN Tahun 2025 juga harus mematuhi ketentuan berikut:
- Mematuhi tata tertib peserta sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT.
- Membawa alat tulis masing-masing.
- Pengantar atau orang tua dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
- Mengecek lokasi tes minimal 1 hari sebelum pelaksanaan SKD sesuai jadwal.
- Hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai.
Mencetak dan membawa kartu peserta seleksi (dapat diunduh di https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login) dan dokumen identitas diri asli berupa:
- KTP Asli/KTP Digital yang dicetak.
- Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.
- KIA Asli bagi yang belum berusia 17 tahun.
- Kartu Keluarga Asli atau fotokopi yang dilegalisir pejabat berwenang (kecuali KK yang sudah ditandatangani digital oleh Kepala Dinas Dukcapil).
Dengan mengikuti seluruh ketentuan tersebut, peserta diharapkan dapat menjalani SKD IPDN dengan tertib dan lancar.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.