Penerimaan Mahasiswa Baru
Ketentuan Kartu Ujian SKD Sekolah Kedinasan: Ukuran, Warna, dan Aturan Cetak
Seluruh peserta diwajibkan membawa kartu ujian SKD pada hari pelaksanaan. Kartu ujian ini memiliki ketentuan khusus.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan akan digelar pada 11 hingga 26 Agustus 2025.
SKD merupakan tahap awal seleksi yang digunakan untuk mengukur kompetensi dasar calon taruna, taruni, atau mahasiswa sekolah kedinasan.
Ujian ini mencakup tiga materi utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dengan total 110 soal.
Sistem ujian dilakukan berbasis komputer.
Seluruh peserta diwajibkan membawa kartu ujian SKD pada hari pelaksanaan.
Kartu ujian ini memiliki ketentuan khusus, yaitu:
- Dicetak berwarna.
- Menggunakan ukuran A4.
- Tidak boleh dilaminating.
Kartu peserta seleksi dapat diunduh melalui tautan resmi https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login.
Selain kartu ujian, peserta wajib membawa dokumen identitas diri berupa KTP asli atau KTP digital yang dicetak, surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku, KIA asli bagi peserta di bawah usia 17 tahun, atau Kartu Keluarga (KK) asli maupun fotokopi KK yang dilegalisir pejabat berwenang.
Baca juga: Dimulai Senin, Ini Jadwal SKD Sekolah Kedinasan 2025 per Sesi
Khusus untuk KK yang sudah ditandatangani secara digital oleh Kepala Dinas Dukcapil daerah, legalisir tidak diperlukan.
5 Hal Wajib Diketahui Sebelum SKD
Agar pelaksanaan ujian berjalan lancar, peserta SKD Sekolah Kedinasan 2025 wajib memperhatikan lima hal berikut:
1. Cek Jadwal dan Lokasi Ujian
Pastikan Anda mengetahui jadwal ujian dan titik lokasi yang diumumkan oleh masing-masing instansi. Informasi ini menjadi acuan resmi untuk kehadiran Anda.
2. Cetak Kartu Ujian di Portal BKN
Setelah jadwal dan lokasi diumumkan, segera cetak kartu ujian melalui portal BKN. Kartu ini wajib dibawa saat pelaksanaan tes.
3. Perhatikan Ketentuan Berpakaian dan Aturan Tambahan
Setiap instansi biasanya memiliki ketentuan khusus terkait pakaian peserta ujian, misalnya penggunaan kemeja putih dan celana atau rok hitam.
Baca kembali pengumuman resmi untuk memastikan Anda mematuhi aturan.
4. Bawa Kartu Identitas dan Kartu Ujian
Kedua dokumen ini merupakan syarat mutlak untuk mengikuti SKD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.