Selasa, 7 Oktober 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

Ketentuan Kartu Ujian SKD Sekolah Kedinasan: Ukuran, Warna, dan Aturan Cetak

Seluruh peserta diwajibkan membawa kartu ujian SKD pada hari pelaksanaan. Kartu ujian ini memiliki ketentuan khusus.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
Canva/Tribunnews.com
SEKOLAH KEDINASAN - Grafis mengenai informasi tes SKD Sekolah Kedinasan ini dibuat di Canva Premium pada Sabtu (9/8/2025). Berikut ketentuan Kartu Ujian SKD Sekolah Kedinasan: ukuran, warna, dan aturan cetak. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan akan digelar pada 11 hingga 26 Agustus 2025. 

SKD merupakan tahap awal seleksi yang digunakan untuk mengukur kompetensi dasar calon taruna, taruni, atau mahasiswa sekolah kedinasan.

Ujian ini mencakup tiga materi utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dengan total 110 soal. 

Sistem ujian dilakukan berbasis komputer.

Seluruh peserta diwajibkan membawa kartu ujian SKD pada hari pelaksanaan. 

Kartu ujian ini memiliki ketentuan khusus, yaitu:

  • Dicetak berwarna.
  • Menggunakan ukuran A4.
  • Tidak boleh dilaminating.

Kartu peserta seleksi dapat diunduh melalui tautan resmi https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login. 

Selain kartu ujian, peserta wajib membawa dokumen identitas diri berupa KTP asli atau KTP digital yang dicetak, surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku, KIA asli bagi peserta di bawah usia 17 tahun, atau Kartu Keluarga (KK) asli maupun fotokopi KK yang dilegalisir pejabat berwenang.

Baca juga: Dimulai Senin, Ini Jadwal SKD Sekolah Kedinasan 2025 per Sesi

Khusus untuk KK yang sudah ditandatangani secara digital oleh Kepala Dinas Dukcapil daerah, legalisir tidak diperlukan.

5 Hal Wajib Diketahui Sebelum SKD

Agar pelaksanaan ujian berjalan lancar, peserta SKD Sekolah Kedinasan 2025 wajib memperhatikan lima hal berikut:

1. Cek Jadwal dan Lokasi Ujian

Pastikan Anda mengetahui jadwal ujian dan titik lokasi yang diumumkan oleh masing-masing instansi. Informasi ini menjadi acuan resmi untuk kehadiran Anda.

2. Cetak Kartu Ujian di Portal BKN

Setelah jadwal dan lokasi diumumkan, segera cetak kartu ujian melalui portal BKN. Kartu ini wajib dibawa saat pelaksanaan tes.

3. Perhatikan Ketentuan Berpakaian dan Aturan Tambahan

Setiap instansi biasanya memiliki ketentuan khusus terkait pakaian peserta ujian, misalnya penggunaan kemeja putih dan celana atau rok hitam. 

Baca kembali pengumuman resmi untuk memastikan Anda mematuhi aturan.

4. Bawa Kartu Identitas dan Kartu Ujian

Kedua dokumen ini merupakan syarat mutlak untuk mengikuti SKD

5. Datang Lebih Awal ke Lokasi Ujian

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved