Senin, 6 Oktober 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

5 Sekolah Kedinasan Ini Perbolehkan Pakai Kacamata Minus atau Plus

Beberapa sekolah kedinasan masih memberikan toleransi untuk mata minus maupun plus, selama tetap memenuhi batasan tertentu.

Canva/Tribunnews.com
SEKOLAH KEDINASAN - Grafis dibuat di Canva Premium pada Senin (23/6/2025). 5 Sekolah Kedinasan Ini Perbolehkan Pakai Kacamata Minus atau Plus 

TRIBUNNEWS.COM - Banyak calon pendaftar sekolah kedinasan yang merasa ragu karena memiliki mata minus atau plus.

Padahal, tidak semua instansi kedinasan mensyaratkan penglihatan normal tanpa bantuan kacamata.

Beberapa sekolah kedinasan masih memberikan toleransi untuk mata minus maupun plus, selama tetap memenuhi batasan tertentu.

Berikut ini adalah lima sekolah kedinasan yang memperbolehkan pendaftar menggunakan kacamata minus atau plus, berdasarkan informasi pendaftaran yang dihimpun pada tahun 2024:

1. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN

PKN STAN termasuk salah satu sekolah kedinasan yang tidak menetapkan batas maksimal dioptri mata. Peserta yang menggunakan kacamata minus atau plus tetap bisa mendaftar.

Namun, kondisi mata tetap akan menjadi bagian dari penilaian dalam tes kesehatan. Artinya, meskipun diperbolehkan memakai kacamata, kondisi penglihatan tetap dapat memengaruhi kelulusan akhir.

Selain itu, PKN STAN tidak mewajibkan bebas buta warna.

Baca juga: Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2025: Mata Minus hingga Tinggi Badan

2. Sekolah Intelijen Negara (STIN)

STIN masih memberikan batas toleransi untuk kacamata bagi peserta, yakni:

  • Maksimal +1 (plus satu)
  • Maksimal –1 (minus satu)

Namun, untuk dapat diterima di STIN, peserta wajib tidak buta warna, baik total maupun parsial.

3. Politeknik Statistika STIS

STIS juga memberikan peluang bagi peserta yang memiliki gangguan penglihatan ringan.

Peserta boleh memakai kacamata minus dan/atau plus, asalkan ukuran dioptri di bawah 6

Namun, tidak boleh buta warna, baik total maupun sebagian.

4. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)

STMKG secara teknis menjelaskan batasan gangguan penglihatan yang masih bisa ditoleransi:

  • Lensa Spheris Maksimal –4 Dioptri
  • Lensa Silindris Maksimal –2 Dioptri

Selain itu, peserta juga harus:

  • Tidak buta warna, dan
  • Bersedia menjalani LASIK dengan biaya sendiri apabila dinyatakan lulus seleksi.

5. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)

Poltek SSN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang tidak membatasi penggunaan kacamata minus, plus, maupun silinder.

Namun, ada satu syarat penting yakni peserta harus bebas buta warna, baik parsial maupun total.

Hal ini harus dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan buta warna dari dokter Puskesmas atau unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan pada tahun 2024.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved