Cara Verifikasi Rekening di infoGTK untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2025
Inilah cara verifikasi rekening di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ untuk proses pencairan tunjangan guru seperti TPG, TKG, dan Tambahan Penghasilan
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara verifikasi rekening untuk pencairan tunjangan guru 2025 di infoGTK.
Para guru yang berstatus ASN kini bisa berbahagia. Pemerintah akan segera menyalurkan tunjangan tunjangan tahun 2025
Tunjangan yang akan disalurkan untuk para guru di tahun 2025 adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG); Tunjangan Khusus Guru (TKG); dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Untuk memastikan kelancaran penyaluran tunjangan guru tahun 2025, seluruh guru calon penerima tunjangan diharapkan segera melakukan Verifikasi Data Rekening.
Verifikasi Data Rekening dapat dilakukan melalui website resmi infoGTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Inilah cara verifikasi rekening di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ untuk proses pencairan tunjangan guru seperti TPG, TKG, dan Tambahan Penghasilan tahun 2025:
Cara Verifikasi Rekening di infoGTK
1. Cek Data Rekening
Masuk ke akun infoGTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id milik Anda dan periksa status rekening.
2. Cek Status Rekening
- Valid: Rekening telah diverifikasi dan siap digunakan
- Menunggu verifikasi: Proses pengecekan oleh pihak bank masih berlangsung.
- Tidak Valid: Terdapat kesalahan, segera lakukan perbaikan melalui SIMTUN.
3. Validasi Rekening
- Jika rekening benar, maka konfirmasi kepemilikan.
- Jika ada kesalahan, segera hubungi operator SIMPTUN di Dinas Pendidikan setempat.
Diketahui, Verifikasi Data Rekening Guru adalah proses pengecekan dan konfirmasi rekening yang digunakan untuk penyaluran tunjangan guru ASN daerah.
Baca juga: Cara Login Info GTK Cek Tunjangan Guru dan Sertifikasi 2025, Ikuti Panduannya
Tujuan Verifikasi Data Rekening Guru tak lain untuk memastikan pembayaran tunjangan yang tepat dan lancar.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal GTK dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Prof Nunuk Suryani melalui akun Instagram-nya.
"Terkait tunjangan kepada guru, pastikan pencairan tunjangan guru ke rekening guru berjalan lancar tanpa kendala dengan melakukan verifikasi rekening di infoGTK," tulis Prof Nunuk seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (5/3/2025).
Verifikasi Data Rekening penting dilakukan karena memastikan rekening masih aktif, mencegah kesalahan pencairan tunjangan, dan menghindari penundaan pembayaran akibat salah rekening.
Prof Nunuk pun mengimbau agar para guru memastikan rekening yang digunakan masih aktif.
Jika ada perubahan, lanjut Prof Nunuk, segera laporkan ke Dinas Pendidikan.
"Jangan lupa melakukan validasi ulang jika data rekening dinyatakan tidak valid," katanya.
Informasi lebih lanjut, para guru dapat menghubungi operator SIMTUN di Dinas Pendidikan setempat atau cek laman infoGTK.
"Jangan sampai tunjangan tertunda hanya karena data yang tidak sesuai. Yuk, segera verifikasi sekarang!" tulis Prof Nunuk.
Sementara itu dikutip dari bgpntt.kemdikbud.go.id, Verifikasi Data Rekening bertujuan untuk memastikan keakuratan data rekening yang akan digunakan sebagai saluran penyaluran tunjangan.
Adapun tahapan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Konfirmasi Kepemilikan Rekening
Pastikan data berikut sesuai:
2. Konfirmasi Rekening Gaji
Bagi guru ASN, pastikan rekening yang digunakan adalah rekening gaji.
3. Konfirmasi Penggunaan Rekening
Berikan persetujuan penggunaan rekening tersebut sebagai saluran penyaluran tunjangan guru.
Apabila ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, guru diharapkan segera melakukan perbaikan melalui admin SIMBar/SIMTun di Dinas Pendidikan setempat.
Perbaikan data harus dilakukan dalam kurun waktu 1-2 hari setelah verifikasi untuk menghindari kendala dalam penyaluran tunjangan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Sumber: TribunSolo.com
OJK Akan Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif di Perbankan |
![]() |
---|
Imbas Rekening Bank Banyak Diblokir PPATK, OJK Bakal Bikin Aturan Soal Dormant |
![]() |
---|
Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik, Menag: Dari Rp1,5 Juta Jadi Rp2 Juta per Bulan |
![]() |
---|
OJK Minta Bank Jangan Sembarang Blokir Rekening Tidak Aktif |
![]() |
---|
Hati-hati Pemerintah Tak Pernah Minta Rekening untuk Pencairan Insentif dan BSU Guru 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.