Aksi Ormas Lindungi Nasabah Kredit Kendaraan Macet Ganggu Industri Otomotif
Jika perusahaan pembiayaan menghadapi kendala dalam menagih kredit, maka kepercayaan dan keberlanjutan bisnis mereka ikut terganggu.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri otomotif Indonesia kembali menghadapi tantangan serius di luar faktor produksi maupun pasar. Kali ini, masalah muncul dari sektor pembiayaan, khususnya terkait penanganan kredit macet kendaraan bermotor.
Kredit macet adalah kondisi di mana peminjam (debitur) gagal atau tidak mampu membayar kembali pinjaman (kredit) kepada pemberi pinjaman (kreditur) sesuai dengan jadwal dan kesepakatan yang telah ditentukan, seringkali diukur dari keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo.
Tren nasabah kredit kendaraan bermasalah (kredit macet) meminta perlindungan organisasi masyarakat (ormas) agar mobil tidak ditarik perusahaan pembiayaan akhir-akhir ini kian marak.
Belum lama ini, aksi ormas yang melindungi penarikan kendaraan dengan kredit macet terjadi di Surabaya. Pada 17 Juli 2025, sebuah video menunjukkan karyawan PT Bank of Tokyo (BOT) Finance Indonesia yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, ditarik paksa dari kantor multifinance hingga dibawa menggunakan mobil ormas.
Baca juga: Tren Nasabah Leasing Minta Perlindungan Ormas Saat Cicilan Macet, Pengamat: Industri Bisa Kolaps
Dalam unggahan akun Instagram @jktnewss terlihat aparat penegak hukum dari Polri maupun TNI tidak melakukan tindakan pencegahan peristiwa tersebut.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menilai maraknya praktik oknum organisasi masyarakat (ormas) yang melindungi nasabah kredit macet sangat merugikan industri.
"Kemarin ramai dibicarakan. Industri otomotif kita ini terganggu, karena industri pembiayaannya juga terganggu akibat adanya premanisme (ormas) di sana. Bukan hanya di pabrik tapi juga di perusahaan pembiayaan," tutur Kukuh dalam acara diskusi Forum Wartawan Industri 'Polemik Insentif BEV Impor', Gedung Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Menurut Kukuh, persoalan ini bukan sekadar menyulitkan perusahaan pembiayaan, tetapi juga berimplikasi langsung pada ekosistem penjualan kendaraan bermotor.
Pasalnya, pembiayaan kredit merupakan tulang punggung distribusi kendaraan di Indonesia. Jika perusahaan pembiayaan menghadapi kendala dalam menagih kredit, maka kepercayaan dan keberlanjutan bisnis mereka ikut terganggu.
Fenomena ini disebut semakin marak sejak terbitnya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menyempurnakan aturan sebelumnya dan mengatur penagihan utang agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Aturan tersebut membatasi praktik penarikan kendaraan kredit macet agar tidak dilakukan secara sembarangan.
Namun, celah regulasi itu justru dimanfaatkan sebagian pihak untuk mencari cara menghindari kewajiban pembayaran cicilan.
"Saya juga ada titipan pertanyaan karena ini mulai muncul setelah adanya, mohon maaf aturan OJK di tahun 2023 dimana untuk menarik kendaraan yang kreditnya macet, itu nggak boleh sembarangan. Tapi dari situ kemudian banyak yang kreatif lah (menggunakan ormas agar leasing tidak bisa menyita kendaraan kredit macet), ini juga mengganggu," ucap Kukuh.
Dengan kondisi tersebut, perusahaan pembiayaan terpaksa meningkatkan pengamanan, memperketat persyaratan dan bahkan mengubah kebijakan pemberian kredit.
Hal ini pada akhirnya berdampak langsung pada akses masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor baru dan menghambat kenaikan penjualan roda empat nasional.
Drag Race Toyota Agya Warnai Jambore Nasional ke-3 Toyota Agya Club Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Profil Putu Juli Ardika, Ketua Umum Baru Gaikindo Periode 2025-2028 |
![]() |
---|
Investigasi Kematian Affan Kurniawan: Tak Ada Blind Spot, Mobil Rantis Dilengkapi Kamera Eksternal |
![]() |
---|
Investigasi Kematian Affan Kurniawan: Ada Kesalahan Prosedur Penggunaan Mobil Rantis Brimob |
![]() |
---|
5 Anggota Brimob yang Mobilnya Lindas Ojol Segera Disidang Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.