Senin, 29 September 2025

Aksi Ormas Lindungi Nasabah Kredit Kendaraan Macet Ganggu Industri Otomotif

Jika perusahaan pembiayaan menghadapi kendala dalam menagih kredit, maka kepercayaan dan keberlanjutan bisnis mereka ikut terganggu.

HO
KREDIT MACET - Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara. Sekitar 80 persen masyarakat Indonesia membeli mobil dengan skema kredit. Ketika sistem pembiayaan terganggu, otomatis pasar kendaraan ikut tertekan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri otomotif Indonesia kembali menghadapi tantangan serius di luar faktor produksi maupun pasar. Kali ini, masalah muncul dari sektor pembiayaan, khususnya terkait penanganan kredit macet kendaraan bermotor.

Kredit macet adalah kondisi di mana peminjam (debitur) gagal atau tidak mampu membayar kembali pinjaman (kredit) kepada pemberi pinjaman (kreditur) sesuai dengan jadwal dan kesepakatan yang telah ditentukan, seringkali diukur dari keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo. 

Tren nasabah kredit kendaraan bermasalah (kredit macet) meminta perlindungan organisasi masyarakat (ormas) agar mobil tidak ditarik perusahaan pembiayaan akhir-akhir ini kian marak.

Belum lama ini, aksi ormas yang melindungi penarikan kendaraan dengan kredit macet terjadi di Surabaya. Pada 17 Juli 2025, sebuah video menunjukkan karyawan PT Bank of Tokyo (BOT) Finance Indonesia yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, ditarik paksa dari kantor multifinance hingga dibawa menggunakan mobil ormas. 

Baca juga: Tren Nasabah Leasing Minta Perlindungan Ormas Saat Cicilan Macet, Pengamat: Industri Bisa Kolaps

Dalam unggahan akun Instagram @jktnewss terlihat aparat penegak hukum dari Polri maupun TNI tidak melakukan tindakan pencegahan peristiwa tersebut.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menilai maraknya praktik oknum organisasi masyarakat (ormas) yang melindungi nasabah kredit macet sangat merugikan industri.

"Kemarin ramai dibicarakan. Industri otomotif kita ini terganggu, karena industri pembiayaannya juga terganggu akibat adanya premanisme (ormas) di sana. Bukan hanya di pabrik tapi juga di perusahaan pembiayaan," tutur Kukuh dalam acara diskusi Forum Wartawan Industri 'Polemik Insentif BEV Impor', Gedung Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Menurut Kukuh, persoalan ini bukan sekadar menyulitkan perusahaan pembiayaan, tetapi juga berimplikasi langsung pada ekosistem penjualan kendaraan bermotor.

Pasalnya, pembiayaan kredit merupakan tulang punggung distribusi kendaraan di Indonesia. Jika perusahaan pembiayaan menghadapi kendala dalam menagih kredit, maka kepercayaan dan keberlanjutan bisnis mereka ikut terganggu.

Fenomena ini disebut semakin marak sejak terbitnya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menyempurnakan aturan sebelumnya dan mengatur penagihan utang agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Aturan tersebut membatasi praktik penarikan kendaraan kredit macet agar tidak dilakukan secara sembarangan.

Namun, celah regulasi itu justru dimanfaatkan sebagian pihak untuk mencari cara menghindari kewajiban pembayaran cicilan.

"Saya juga ada titipan pertanyaan karena ini mulai muncul setelah adanya, mohon maaf aturan OJK di tahun 2023 dimana untuk menarik kendaraan yang kreditnya macet, itu nggak boleh sembarangan. Tapi dari situ kemudian banyak yang kreatif lah (menggunakan ormas agar leasing tidak bisa menyita kendaraan kredit macet), ini juga mengganggu," ucap Kukuh.

Dengan kondisi tersebut, perusahaan pembiayaan terpaksa meningkatkan pengamanan, memperketat persyaratan dan bahkan mengubah kebijakan pemberian kredit.

Hal ini pada akhirnya berdampak langsung pada akses masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor baru dan menghambat kenaikan penjualan roda empat nasional.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan