Senin, 6 Oktober 2025

Penundaan Opsen Pajak, Industri Otomotif Optimistis Pasar Membaik

Menurut data Kementerian Perindustrian, sudah ada 25 provinsi yang menyatakan menunda kenaikan opsen, mulai dari tiga bulan hingga satu tahun.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengunjung melihat pameran otomitif bertajuk GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024 di Sudirman Grand Ballroom, Kota Bandung, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha kendaraan roda empat bersyukur pemerintah daerah sebagian ada yang menunda penerapan kenaikan pajak opsen untuk kendaraan di awal tahun.

Menurut data Kementerian Perindustrian, sudah ada 25 provinsi yang menyatakan menunda kenaikan opsen, mulai dari tiga bulan hingga satu tahun.

Berikut daftar pemerintah provinsi yang menunda kenaikan opsen, diantaranya Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Baca juga: Opsen Berlaku, Kemendagri Ingatkan Pemda Tidak Menambah Beban Wajib Pajak

"Semoga marketnya membaik, kita optimis. Harusnya, ya harusnya. Sejak Desember kemarin isunya kan kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen dan kenaikan opsen. Tapi kalau yang opsen, kita bersyukur akhirnya pemerintah terutama pemerintah di provinsi bisa memahami industri. Ada yang mempostpone pelaksanaan opsen," ungkap Corporate Communication Director dan Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor Sri Agung Handayani, di Jakarta, Kamis (17/1/2025).

Berdasarkan data dari Daihatsu, saat ini ada lima pemerintah daerah yang masih belum memberikan kejelasan mengenai kenaikan opsen atau justru menahan.

"Ada Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat. Soalnya lima provinsi yang pasar besarnya di Jawa menahan opsen sampai minimal tiga bulan kalau tidak salah," jelas Sri Agung.

Baca juga: Kemenperin: 25 Provinsi Tunda Penerapan Kenaikan Pajak Opsen untuk Kendaraan Bermotor 

Sebagai informasi, dasar pengenaan opsen merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor adalah besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved