Anies Baswedan Singgung Emisi Kendaraan Listrik Lebih Tinggi dari Bus, Apa Kata APM?
kendaraan listrik pada saat dipergunakan tidak mengeluarkan emisi CO2. Jadi, sangat minimum untuk emisi CO2
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Sanusi
Adapun model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN sebenarnya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Selain PPN mobil listrik, pemerintah juga memberikan insentif PPN kepada bus. Insentif yang diberikan berupa potongan PPN menjadi 6 persen bagi bus dengan tingkat TKDN 20 persen hingga 40 persen.
“Pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air," ujar Dirjen ILMATE Kemenperin, Taufiek Bawazier, dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Sebagai informasi, sejauh ini baru terdapat dua jenis tipe mobil listrik yang memenuhi syarat dan dapat menerima insentif PPN. Kedua tipe mobil itu ialah, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
Terungkap Besaran Tunjangan Rumah DPRD Jakarta, Lebih Besar dari DPR RI, Capai Rp70 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Tangis Histeris Ibu Affan Kurniawan di Hadapan Anies Baswedan Mohon Keadilan: Anak Saya Gak Ada Pak |
![]() |
---|
Anies Baswedan Ungkap Pesan Ibunda Affan Kurniawan Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
'Pak, Anak Saya Sudah Gak Ada' Teriak Erlina, Ibunda Almarhum Affan Kurniawan Driver Ojol yang Tewas |
![]() |
---|
Kata Anies soal Affan Dilindas Rantis Brimob: Desak Investigasi, Minta Pejabat Tak Remehkan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.